836 Pangkalan Diawasi! Wali Kota Kupang Perintahkan Minyak Tanah Dijual Sesuai Jatah dan HET

oleh -19 Dilihat
Wali Kota Kupang Sidak Minyak Tanah di Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Pemerintah Kota Kupang memastikan setiap laporan mengenai lonjakan harga akan ditelusuri untuk mengetahui titik persoalan dalam rantai distribusi.

“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke Agen/Distributor, lalu ke Pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo saat melakukan sidak.

Warga Diminta Beli di Pangkalan Resmi
Christian menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya membeli minyak tanah langsung di pangkalan resmi. Berdasarkan peraturan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, HET minyak tanah di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter.
Menurutnya, harga di tingkat pengecer sulit dikontrol karena berada di luar jalur pengawasan resmi Pertamina maupun pemerintah.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli minyak tanah dari pengecer atau kios apabila masih dapat memperolehnya di pangkalan resmi.
“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer atau kios. Harga pengecer sulit terkontrol karena jumlahnya sangat banyak dan berada di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah,” tegasnya.

Pangkalan Dilarang Layani Oknum Penimbun

Pemerintah Kota Kupang juga memberikan teguran dan instruksi kepada pengelola pangkalan agar menjalankan ketentuan distribusi secara tertib.

Pangkalan wajib menjual minyak tanah sesuai HET sebesar Rp4.000 per liter dan dilarang melayani pembelian dalam jumlah besar kepada oknum yang diduga bertujuan menimbun maupun menjual kembali minyak tanah dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  Jokowi Dijadwalkan Tiga Hari di NTT, Momentum Pererat Persatuan dan Silaturahmi Masyarakat

Jatah pembelian masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).
Christian mengingatkan agar pangkalan tidak menjadi titik awal terjadinya praktik penimbunan yang kemudian menyebabkan harga minyak tanah melonjak di tingkat masyarakat.

Stok Aman, Pemkot Usulkan Tambahan Kuota

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai ketersediaan minyak tanah, Christian memastikan stok untuk Kota Kupang saat ini masih dalam kondisi cukup.

Namun, sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kota Kupang telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 kiloliter, atau setara dengan 500.000 hingga 1.000.000 liter.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” pungkas Christian.

Pemkot Kupang menegaskan pengawasan distribusi akan terus dilakukan guna memastikan minyak tanah bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan spekulasi harga.***



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.