Surat Edaran Wali Kota Kupang: Himbauan Tertib Malam Demi Kenyamanan dan Kesehatan Warga

oleh -123 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa surat edaran mengenai pembatasan aktivitas malam di Kota Kupang merupakan bentuk imbauan agar suasana kota tetap tertib dan kondusif. Menurutnya, kebijakan ini bukanlah larangan total, melainkan langkah preventif sebagaimana yang juga diterapkan di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

“Surat edaran itu sifatnya himbauan supaya lebih tertib saja. Di kota-kota besar pun jam pesta malam diatur dan harus ada izin keramaian, bahkan dari Kepolisian setempat,” ujar Christian kepada wartawan di Halaman Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa (30/9/2025).

Wali Kota menyampaikan sejumlah alasan yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, demi kepentingan kesehatan anak-anak dan bayi. “Kalau tidurnya kurang, pertumbuhan dan perkembangan mereka bisa terganggu, padahal ini masa emas pertumbuhan,” jelasnya.

Kedua, surat edaran ini juga untuk mendukung proses belajar anak sekolah. Menurutnya, jika jam tidur anak-anak terganggu, mereka akan mengantuk di sekolah, tidak fokus, bahkan daya ingatnya bisa menurun.

Ketiga, kebijakan ini penting bagi warga yang sedang sakit. “Orangtua atau masyarakat yang sakit membutuhkan istirahat cukup untuk pemulihan kesehatan mereka,” lanjutnya.

Selain itu, Christian menekankan bahwa surat edaran ini bertujuan menjaga ketertiban umum. Musik dengan volume wajar tidak dipermasalahkan, tetapi jika sudah mengganggu lingkungan sekitar maka harus dihentikan. “Setiap warga negara punya hak yang harus kita lindungi. Jangan sampai kegiatan satu pihak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi gangguan keamanan pada malam hari. “Semakin larut, biasanya acara menjadi bebas, minuman keras mulai beredar, dan akhirnya bisa menimbulkan keributan, perkelahian, bahkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Christian juga menepis anggapan bahwa surat edaran ini akan merugikan usaha penyewaan sound system. Menurutnya, jasa persewaan tetap berjalan seperti biasa. “Sewa sound system itu dihitung per hari. Jadi meskipun musik berhenti jam 22.00 atau pesta berakhir jam 24.00, tetap dihitung satu hari penuh. Masa sewa sound hanya di tengah malam saja?” ungkapnya.

Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap keseimbangan antara kebutuhan hiburan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat dapat terjaga secara harmonis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.