Suarantt.id, Jakarta-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044. Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada Rabu (22/10/25).
Rakor ini menjadi tahapan akhir sebelum RTRW Kota Kupang memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong serta jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.
Dari Pemerintah Kota Kupang, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, sejumlah anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Edward Pelt,(hadir secara daring). Hadir pula para asisten Sekda dan pimpinan perangkat daerah teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang. Sementara itu, Pemerintah Kota Jayapura juga turut hadir melalui Wali Kota Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Dr. H. Rustan Saru yang memaparkan RTRW Kota Jayapura.
Dalam paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional dan daerah terkini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043.
“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Wali Kota. Ia menambahkan bahwa dokumen RTRW baru ini akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan agar berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan sejumlah isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru. Salah satunya adalah penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan seluas 2.551 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, juga ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, sebagai bentuk perlindungan terhadap ketersediaan pangan daerah.
Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas wilayah, dengan target bertahap hingga 20 persen pada tahun 2044. Pembangunan RTH akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan, guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Dalam aspek infrastruktur dasar, Wali Kota menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, dan penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Wali Kota juga mengingatkan peran strategis Kota Kupang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kupang didukung oleh Pelabuhan Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional.
“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” tegas Wali Kota Christian.
Menutup paparannya, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.
“RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang, yaitu ‘Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan’,” ujarnya menutup.
Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan RTRW.
“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. ***





