Suarantt.id, Kupang-Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti serius pelayanan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) terhadap penumpang yang mengalami kondisi sakit dalam perjalanan menggunakan kapal laut.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi V DPRD NTT setelah keluarga penumpang mengadukan pelayanan PELNI terkait meninggalnya Ramlan, penumpang KM Lambelu, di Makassar.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengatakan keluarga korban sebelumnya meminta ganti rugi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, karena persoalan tersebut belum terkonfirmasi dan terselesaikan dengan baik, keluarga kemudian menyampaikan surat pengaduan kepada DPRD NTT.
“Keluarga meminta ganti rugi sesuai SOP, tetapi belum terkonfirmasi dengan baik. Karena itu mereka datang bersurat ke DPRD sehingga Komisi IV dan Komisi V perlu melakukan rapat gabungan untuk memfasilitasi persoalan ini,” ujar Ana kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, salah satu poin penting hasil rapat adalah meminta PELNI segera membenahi proses pelayanan penumpang, mulai dari keberangkatan hingga proses pengangkutan di atas kapal.
Ia menegaskan setiap persoalan yang dialami korban harus difasilitasi secara serius dengan mengacu pada SOP yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan menggantung.
“Persoalan yang diajukan oleh korban harus difasilitasi dengan baik oleh PELNI dengan rujukan SOP yang ada. Tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
DPRD NTT juga memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
Ana mengecam keras apabila dalam pelayanan PELNI masih terdapat perlakuan yang membuat perempuan dan anak-anak berada dalam kondisi tidak terlindungi ketika menghadapi situasi darurat di perjalanan.
“Hal yang dirasakan oleh kaum perempuan, khususnya anak-anak yang masih kecil, terkait pelayanan PELNI, kami mengutuk cukup keras. Tidak boleh terjadi lagi dan tidak boleh berulang dengan persoalan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD NTT akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang lebih mendalam dengan melibatkan PELNI, Pelindo, KSOP, ASDP dan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan transportasi laut.
Kronologi Ramlan
Dalam surat pengaduan yang disampaikan Yohan Djae kepada Ketua DPRD NTT, disebutkan bahwa Ramlan berangkat dari Balikpapan menuju Maumere pada 12 Juli 2026 menggunakan KM Lambelu.
Saat berangkat, Ramlan disebut dalam kondisi sehat. Ia membawa dua orang anak kecil dan seorang bayi yang baru berusia tiga minggu.
Ketika kapal berada di Pelabuhan Makassar, Ramlan mengalami sakit. Pihak kapal kemudian memberikan rujukan agar ia turun dari kapal dan mendapatkan perawatan di RS Stella Maris Makassar.
Namun, keluarga mempertanyakan pendampingan PELNI dalam proses penanganan dan rujukan tersebut. Suami Ramlan yang berada di Balikpapan disebut tidak dapat menjemput istrinya ke Makassar karena kendala izin dan biaya.
Berdasarkan keterangan keluarga, seorang kerabat bernama Ibu Mel turut membantu menjemput Ramlan dari kapal. Setelah tiba di rumah sakit, pihak PELNI disebut menyerahkan berkas dan mengantar pasien masuk ke ruangan rumah sakit sebelum kembali ke kapal.
Ramlan kemudian menjalani perawatan di RS Stella Maris Makassar. Namun, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 04.33 WITA, Ramlan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, tiga anak Ramlan disebut berada dalam kondisi rentan karena harus dititipkan kepada penumpang lain di kapal.
PELNI Bantah Abaikan Keluarga Korban
General Manager PELNI Cabang Kupang, Teguh Harry Setiadi, mengatakan pihaknya telah berupaya membantu proses penanganan dan administrasi terkait kondisi Ramlan.
Ia menegaskan bahwa pihak PELNI telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan membantu proses administrasi maupun pelaporan hingga hak ahli waris dapat diproses.
Teguh menyebut klaim kepada ahli waris telah dicairkan pada 9 September 2026 kepada Ibrahim yang merupakan suami almarhumah.
“Hal itu tidak dibenarkan karena pihak PT PELNI sudah berkoordinasi dan membantu dari segi administrasi pelaporan. Alhamdulillah proses satu bulan sudah dicairkan pada 9 September kepada ahli waris,” jelas Teguh.
Meski demikian, Teguh mengakui masih terdapat sejumlah hal terkait SOP pengantaran, pelayanan dan tiket yang perlu dievaluasi.
PELNI, kata dia, akan menelusuri kronologi pelayanan di lapangan, termasuk kinerja petugas loket maupun petugas kapal yang menangani penumpang bersangkutan.
“Apabila ada hal yang menyimpang dari aturan, maka kami akan proses secara korporasi dan secara hukum. Kami PT PELNI tidak bermain-main terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat dari pelayanan,” tegasnya.
Teguh juga menyatakan pihaknya siap menerima kritik dan evaluasi dari DPRD maupun masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Menurutnya, PELNI membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan transportasi laut kepada masyarakat dapat semakin maksimal.
Sementara itu, DPRD NTT memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat gabungan. Komisi IV dan Komisi V akan menindaklanjutinya melalui RDP bersama seluruh pihak terkait guna memastikan standar pelayanan, perlindungan penumpang, serta hak masyarakat benar-benar dijalankan.




