Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

oleh -55 Dilihat
Hakim Tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H Pimpin Sidang Kasus Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Upaya tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan kandas. Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga meninggal dunia karena bunuh diri.

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Leona-Kefamenanu, Kabupaten TTU. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidup dengan cara gantung diri pada 26 Juni 2026 di wilayah Baumata, Kabupaten Kupang.

Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Hakim menilai penetapan ketiga pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang sah.

Dalil pemohon yang menyatakan bukti permulaan tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan dinilai tidak beralasan. Hakim menyebut penyidik telah memeriksa para saksi, sementara perolehan surat maupun barang bukti dilakukan melalui prosedur yang sah, termasuk izin penyitaan.

Terkait surat diagnosis psikiater yang dipersoalkan pemohon, hakim menilai apakah surat tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana dan sejauh mana relevansinya terhadap perbuatan para pemohon merupakan materi pemeriksaan pokok perkara.

BACA JUGA:  DPRD TTU Konsultasi Mekanisme Reses ke DPRD NTT

Dengan demikian, menurut hakim, persoalan tersebut bukan menjadi ranah pemeriksaan praperadilan, melainkan akan dinilai dalam persidangan pokok perkara.

Dalil lain yang diajukan pemohon terkait pemanggilan sebagai tersangka tanpa persetujuan tertulis Gubernur Nusa Tenggara Timur juga ditolak.

Hakim mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis Gubernur.

Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada 2018 dan 2019 yang tidak mengadopsi pertimbangan hukum tersebut.

Hakim juga menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih lama.

Sementara itu, mengenai dalil bahwa surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara, hakim menemukan bahwa surat penetapan tersangka justru telah mencantumkan kronologi perkara.

Dalam surat penetapan tersebut disebutkan identitas tersangka, uraian kronologis dugaan tindak pidana, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait.

Hakim juga menilai pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan pelapor tidak bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana didalilkan para pemohon.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status penetapan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka tetap berlaku.

Putusan ini sekaligus membuka ruang bagi proses hukum terhadap ketiganya untuk berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.