Tahun 2026, Wali Kota Kupang Instruksikan Para Kepala Sekolah Laporkan Dana BOS Setiap Bulan

oleh -851 Dilihat
Wali Kota Kupang secara Resmi Buka Acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kerja Bidang Pendidikan Dasar, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah SD/MI serta SMP/MTS se-Kota Kupang Tahun 2026 di Hotel T-More Kupang pada Senin, 19 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menginstruksikan seluruh kepala sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTS se-Kota Kupang untuk melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap bulan mulai tahun 2026.

Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Kupang saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kerja Bidang Pendidikan Dasar, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah SD/MI serta SMP/MTS se-Kota Kupang Tahun 2026, yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 19–20 Januari 2026, di Sahid T-More Kupang.

Christian Widodo menegaskan, kebijakan pelaporan bulanan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terkait keterlambatan laporan Dana BOS yang selama ini baru disampaikan setiap semester atau enam bulan sekali.

“Selama ini laporan Dana BOS sering terlambat dan baru dibuat per semester. Mulai tahun 2026, saya minta laporan dilakukan setiap bulan agar lebih tertib, transparan, dan mudah dievaluasi,” tegas Wali Kota Kupang.

Ia juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji untuk segera berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah, baik tingkat SD/MI maupun SMP/MTS, guna memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.

Selain soal pelaporan, Wali Kota Kupang juga menekankan agar penggunaan Dana BOS benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah dan peserta didik.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan penggunaan dana yang kurang tepat sasaran karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Dana BOS harus menjawab kebutuhan sekolah dan siswa. Jangan sampai bantuan yang ada justru tidak sesuai dengan kebutuhan. Ini penting agar dalam lima tahun ke depan layanan pendidikan di Kota Kupang semakin maju dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Nitboho, menyampaikan bahwa kebijakan pelaporan bulanan Dana BOS menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan sekolah.

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kota Kupang. Tercatat sebanyak 159 kepala sekolah SD dan 71 kepala sekolah SMP, sehingga total peserta mencapai 230 orang. Selain itu, hadir pula 13 pengawas sekolah, terdiri dari 3 pengawas SD dan 10 pengawas SMP, serta Ketua PGRI Kota Kupang.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya di tahun 2026 dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang. Seluruh pemangku kepentingan terkait tampak lengkap menghadiri kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola dan mutu pendidikan di Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.