Tim Kuasa Hukum Paskalia Ungkap Fakta Kredit Macet Bank NTT dan Soroti Peran Analis dan Notaris

oleh -485 Dilihat
Pengacara Joao Meco. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun K. Bria mengungkap sejumlah fakta penting terkait perkara kredit macet di Bank NTT yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, tim kuasa hukum menyoroti peran analis kredit dan notaris Bank NTT yang dinilai memiliki kelalaian dalam proses pemberian kredit.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Joao Meco, menyampaikan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan klien mereka, Paskalia Uun K. Bria, turut bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah tersebut.

“Kami semakin yakin bahwa secara hukum, kelalaian yang dilakukan oleh analis Bank NTT dan notaris Bank NTT tidak dapat menarik klien kami untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Joao Meco kepada media ini pada Rabu, 4 Pebruari 2026.

Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa debitur atas nama Rahmat, SE alias Rafi memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp5 miliar dan sempat melakukan kewajiban pembayaran angsuran selama kurang lebih satu tahun. Namun kemudian debitur tersebut menghentikan pembayaran dan melarikan diri karena merasa terancam keselamatannya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, fakta persidangan menunjukkan bahwa Rahmat, SE alias Rafi diduga mengalami intimidasi dan tindakan sepihak dari pihak BPR Christa Jaya Pratama, mulai dari penyegelan showroom, perampasan puluhan unit kendaraan, hingga dugaan pengejaran oleh oknum-oknum tertentu. Kondisi tersebut disebut sebagai faktor utama terjadinya wanprestasi, bukan karena adanya niat jahat dari pihak-pihak lain yang kini ikut terseret perkara.

Terkait pengajuan praperadilan oleh Christofel Liyanto selaku Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan sah secara hukum.

BACA JUGA:  Dukung Proyek Strategis di NTT, Kejati dan PT Adhi Karya Tandatangani PKS

“Kami tidak dalam posisi menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto. Fokus kami adalah membela klien kami dan mendudukkan perkara kredit bermasalah ini secara objektif dan proporsional,” tegas Joao.

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum mengakui tidak dapat menganalisis lebih jauh terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya Pratama, termasuk dana sebesar Rp2,526 miliar yang mengalir ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Menurut mereka, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, Tim Kuasa Hukum menilai keterangan Christofel Liyanto di bawah sumpah di persidangan dapat menjadi salah satu alat bukti. Namun secara hukum, keterangan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung setidaknya dua alat bukti sah lainnya.

“Kami meyakini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah memiliki alat bukti tambahan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.