Dukung Proyek Strategis di NTT, Kejati dan PT Adhi Karya Tandatangani PKS

oleh -474 Dilihat
Kajati dan PT. Adhi Karya Teken MoU. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (28/1/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menjelaskan bahwa peran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam tata kelola negara, termasuk pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintah.

“Peran Kejaksaan mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan proyek strategis, hingga mewakili pemerintah di pengadilan, guna memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Roch Adi Wibowo.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT juga memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Good Governance melalui Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek-proyek strategis yang dilaksanakan di wilayah NTT.

Penandatanganan PKS ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Tinggi NTT dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., khususnya dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan strategis di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan proyek dan mencegah potensi permasalahan hukum.

Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Ki Syahgolang Permata, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan awal dari sinergi jangka panjang dalam pengawalan dan penyelesaian proyek pembangunan di NTT.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan profesionalisme antara kedua belah pihak. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” ujar Ki Syahgolang Permata.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta meminimalkan risiko permasalahan hukum selama proses pelaksanaan proyek strategis. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mendukung prinsip Good Corporate Governance, serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang profesional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.