Dinkes Kota Kupang Pastikan 34 Dapur SPPG Penuhi Standar Kesehatan, Tak Ada Lagi Kasus Keracunan

oleh -1368 Dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Kesehatan Kota Kupang memastikan sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan resmi mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, mengatakan seluruh dapur SPPG telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan sebelum sertifikat diterbitkan.
“Semua 34 dapur SPPG sudah kami keluarkan SLHS. Setelah pelatihan dan pemantauan rutin, tidak ada lagi kasus keracunan seperti tahun lalu,” ujar Retnowati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis. Setiap pengelola SPPG wajib melengkapi dokumen administrasi seperti surat izin operasional, nota kesepahaman (MoU), surat keputusan kerja sama, serta menyerahkan layout atau denah aktivitas dapur.
Selain persyaratan administrasi, minimal 50 persen penjamah pangan harus memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji. Komposisi tersebut mencakup kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, asisten lapangan, dan sedikitnya 25 persen karyawan lainnya. Bahkan, beberapa SPPG telah memenuhi hingga 100 persen tenaga bersertifikat.
Dari sisi teknis, seluruh sampel makanan dan air juga diwajibkan lulus pemeriksaan laboratorium, meliputi uji kimia dan patologi yang dilakukan di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. Jika hasil uji belum memenuhi standar, pengelola diwajibkan mengulang pemeriksaan hingga dinyatakan layak.
“Ada yang sampai dua kali uji sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.
Pengawasan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Dinas Kesehatan juga menggandeng puskesmas untuk melakukan pemantauan rutin di setiap dapur SPPG. Pengawasan mencakup proses pengolahan, distribusi, hingga batas waktu kelayakan konsumsi makanan.
Dalam standar higienitas, bahan baku tidak boleh berada di luar lebih dari lima jam sebelum diolah. Setelah dimasak, distribusi makanan ke lokasi penerima tidak boleh melebihi empat jam. Sementara itu, makanan siap saji memiliki batas aman konsumsi sekitar tujuh hingga delapan jam dan harus dipanaskan kembali sebelum disajikan.
Retnowati mengakui, kasus keracunan yang sempat terjadi sebelumnya dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang batas waktu dan standar penanganan makanan. Karena itu, pihaknya menggelar pelatihan keamanan pangan siap saji selama dua hari bagi seluruh penjamah makanan.
“Tahun lalu mungkin mereka belum paham. Sekarang semua sudah dilatih, dan dengan pemantauan rutin, kami pastikan keamanan pangan lebih terjamin,” tegasnya.
Ke depan, setiap penambahan SPPG di Kota Kupang hanya akan diproses apabila dapurnya telah diverifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan sanitasi dari Dinas Kesehatan, guna memastikan program berjalan aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.