Suarantt.id, Kupang-DPRD Nusa Tenggara Timur melalui Komisi V meminta agar sekitar 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT tidak dirumahkan. Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di ruang Komisi V DPRD NTT pada Rabu, 4 Maret 2026.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Debora Lende, kepada media menyampaikan bahwa Komisi V memberikan opsi agar para PPPK tetap dipertahankan dan tidak dirumahkan di tengah proses penataan kebutuhan pegawai yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Supriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo dan Agustinus Nahak, serta anggota Komisi V lainnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, Kepala Dinas Kesehatan NTT, drg. Iin Adriany, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai melakukan penghitungan ulang kebutuhan riil tenaga guru PPPK di seluruh sekolah. Langkah ini memunculkan kekhawatiran sebagian guru karena berpotensi membuat sebagian tenaga pendidik tersisih akibat penyesuaian formasi dan keterbatasan anggaran.
Yosef Rasi menjelaskan, jumlah PPPK yang diangkat sejak 2019 hingga 2023 hampir mencapai 13 ribu orang. Rinciannya sekitar 4 ribuan pada tahap awal, 5.408 orang pada tahap berikutnya, dan 2.497 orang pada tahap kedua.
Menurutnya, secara regulasi PPPK yang masa kontraknya berakhir memang otomatis diberhentikan. Namun kondisi fiskal daerah, terutama kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, membuat pemerintah harus melakukan penataan berbasis kebutuhan serta evaluasi kinerja.
Penilaian dilakukan melalui cascading kinerja, masa kerja, dan aspek kedisiplinan. Selain itu, kebutuhan ideal guru dihitung berdasarkan jumlah sekolah dan siswa. Ia mencontohkan, untuk mata pelajaran tertentu seperti Bahasa Inggris, jika kebutuhan riil hanya 200 guru sementara tersedia 500 orang, maka akan dilakukan seleksi dan penyesuaian.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan pemutusan sepihak, melainkan upaya menyeimbangkan kemampuan anggaran dengan kebutuhan pelayanan pendidikan. Guru yang masih dibutuhkan akan diprioritaskan untuk dipertahankan.
Meski demikian, Yosef mengakui penyesuaian ini berpotensi memengaruhi proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun sebelum ada keputusan resmi, seluruh guru PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan alternatif solusi apabila sebagian tenaga harus dirumahkan. Di antaranya mendorong kerja sama dengan pihak swasta, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga peluang kerja ke luar negeri.
Khusus tenaga guru, terdapat opsi penyesuaian status agar dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena regulasi memungkinkan pembayaran honor melalui BOS bagi tenaga non-ASN. Selain itu, guru juga didorong mengikuti sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi yang lebih besar.
“Prinsipnya, pemerintah tetap mencari jalan keluar agar pelayanan pendidikan tidak terganggu dan kesejahteraan tenaga guru tetap diperhatikan,” tegas Yosef. ***





