Mantan Sekda Sabu Raijua Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rumput Laut Rp4,3 Miliar, Hadir dan Kooperatif

oleh -806 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tip dan Anggota DPRD NTT Julius Uly. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD NTT dari Fraksi NasDem Julius Uly memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebagai saksi dalam perkara dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa pabrik rumput laut serta pemberian modal usaha kepada pihak ketiga.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan pertama pada Kamis (12/3/2026) karena menjalankan tugas kedewanan di Kabupaten Sabu Raijua. Ketidakhadiran tersebut telah dikoordinasikan secara resmi kepada penyidik melalui Kepala Seksi Pidsus.

Pada pemanggilan kedua pada Selasa, 17 Maret 2026, Julius Uly hadir dan menjalani pemeriksaan dari pukul 09.15 hingga 10.20 WITA. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang dijawab secara kooperatif oleh yang bersangkutan. Suasana pemeriksaan berlangsung lancar dan konstruktif.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, sebelumnya menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dalam kapasitas Julius Uly sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2011-2017.

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi sesuai jabatan yang bersangkutan pada saat itu,” ujarnya.

Dalam pendalaman pemeriksaan, terungkap bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian modal usaha kepada pihak ketiga dibuat setelah Julius Uly tidak lagi menjabat sebagai Sekda.

Fakta tersebut menjadi poin penting dalam melihat keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini. Sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan menyebutkan bahwa secara administratif maupun substantif, Julius Uly tidak berada dalam posisi mengetahui atau terlibat dalam kebijakan tersebut, karena terjadi di luar masa jabatannya.

Meski demikian, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses penyelidikan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh dugaan kasus yang ditaksir bernilai Rp4,3 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Keluarga Naput Klarifikasi Sengketa Tanah di Labuan Bajo: "Kami Hanya Mempertahankan Hak Kami"

Kehadiran Julius Uly dalam pemanggilan kedua dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan objektif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.