Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (31/3/26).
Penyerahan tersebut menjadi momen penting, terlebih Wali Kota Kupang mendapat kepercayaan mewakili 15 kepala daerah se-NTT untuk menyampaikan sambutan dalam kegiatan itu. Kepercayaan ini menegaskan posisi strategis dan kepemimpinan Wali Kota Kupang di tingkat regional.
Adapun daerah yang turut menyerahkan LKPD secara bersamaan yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka, Nagekeo, dan Ende.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan LKPD tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya penyerahan dokumen, tetapi penyerahan tanggung jawab moral kita. Di dalamnya ada rekam jejak keputusan-keputusan yang kita ambil, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sekadar rutinitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hal yang paling utama adalah sejauh mana anggaran yang dikelola mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting bukan sekadar opini, tetapi apakah anggaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang juga mengutip pesan dari Abraham Lincoln, “Accountability breeds responsibility,” yang menegaskan bahwa akuntabilitas akan melahirkan tanggung jawab. Ia menilai, semakin terbuka pengelolaan keuangan daerah, maka semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT atas pendampingan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus indikator komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Dari total 23 entitas di NTT, sebanyak 16 entitas telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan moral dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola keuangan publik,” jelasnya.
Triyantoro menambahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD yang telah diserahkan untuk menilai kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya tahapan audit LKPD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan tidak hanya menghasilkan opini yang baik, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah di Nusa Tenggara Timur. ***





