Polemik KSP Swastisari, Kuasa Hukum Minta Kadis Koperasi NTT Perlu Belajar Lagi Aturan

oleh -127 Dilihat
RDP Komisi II DPRD NTT dengan Dinas Koperasi dan UMKM NTT pada Rabu, 3 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Polemik yang melibatkan KSP Swastisari Kupang terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), kuasa hukum Yohanes Senson Helan dan Jefri Tapobali, yakni Bildad Thonak Cs, menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah somasi, melainkan keberatan administrasi yang sah secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai penafsiran yang dinilai keliru terkait langkah yang diambil dalam menyikapi persoalan di tubuh koperasi tersebut.

Menurut mereka, keberatan administrasi merupakan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan menjadi hak pihak yang merasa dirugikan.

“Warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintah berhak mengajukan upaya administrasi, baik berupa keberatan maupun banding. Jadi ini bukan somasi, dan bukan salah kamar,” tegas Bildad dalam forum tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dasar hukum keberatan administrasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 75 ayat (1) dan (2). Dalam konteks itu, pihaknya menilai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT justru memiliki kewajiban untuk menanggapi keberatan yang diajukan, bukan menolaknya dengan alasan yang tidak berdasar.

Dalam RDP tersebut, kuasa hukum juga menyoroti pemahaman Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, terhadap regulasi perkoperasian. Mereka menilai, sebagai pejabat yang baru menjabat dua bulan, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan persoalan hukum.

“Kami berharap Kadis Koperasi dapat mempelajari kembali aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami langkah hukum yang ditempuh,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) KSP Swastisari yang ditetapkan pada 25 April 2026 sebagai dasar hukum oleh Dinas Koperasi. Menurut mereka, penerapan aturan dalam ART harus dilakukan secara utuh dan tidak parsial.

BACA JUGA:  Sembilan Kabupaten di NTT Jadi Lokus Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi KPK 2026

“Jangan hanya mengutip satu pasal untuk melegitimasi sesuatu, tetapi mengabaikan pasal lain yang menjadi turunan dan penjelasannya,” tegasnya.

Mereka juga mempertanyakan apakah ketentuan lanjutan dalam Pasal 57 ART terkait mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas telah benar-benar disusun dan dijalankan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, kuasa hukum menekankan pentingnya mengikuti aturan turunan dari pemerintah, termasuk mekanisme uji kelayakan bagi calon pengurus koperasi yang telah diatur oleh Kementerian Koperasi. Mekanisme tersebut dinilai penting mengingat jumlah anggota koperasi yang besar, sehingga diperlukan seleksi yang ketat dan transparan.

“Tidak boleh ada manipulasi posisi sejak awal. Jika melamar sebagai wakil ketua, maka harus konsisten. Semua dokumen diuji oleh kementerian, dan itu bagian dari proses resmi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, menyatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Swastisari Kupang, sehingga dinilai bukan menjadi kewenangan pihaknya.

Ia bahkan menyebut bahwa langkah yang ditempuh kuasa hukum tersebut sebagai “salah masuk kamar”.

Menanggapi polemik yang berkembang, DPRD NTT meminta semua pihak untuk berpegang pada aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan.

Pemerintah juga diharapkan dapat berperan sebagai penengah guna menjaga kepercayaan anggota koperasi terhadap lembaga tersebut.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi perkoperasian, baik oleh pengelola koperasi maupun pemerintah sebagai pembina, demi menjaga tata kelola yang baik dan akuntabel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.