Tak Boleh Ada yang Kelaparan! Gubernur Melki Gebrak Penanganan Gempa Flores, Warga Boleh Ambil Kebutuhan Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian

oleh -9 Dilihat
Gubernur NTT Salurkan Bantuan Gempa Flores. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas untuk memastikan masyarakat terdampak gempa Flores tidak kelaparan maupun terlantar hanya karena bantuan belum tiba di lokasi mereka.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerapkan kebijakan kemanusiaan yang memungkinkan warga terdampak memenuhi kebutuhan dasar terlebih dahulu melalui kios atau toko terdekat. Sementara pembayaran atas kebutuhan tersebut akan diselesaikan pemerintah setelah melalui proses verifikasi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.

Pesan utama dari kebijakan tersebut jelas: masyarakat tidak boleh dipaksa menunggu ketika kebutuhan untuk bertahan hidup sudah mendesak.

Dalam situasi tanggap darurat akibat gempa M7,7 yang mengguncang Flores, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil makanan, minuman, selimut maupun tenda dari kios atau toko yang tersedia di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.

Setelah kebutuhan dipenuhi dan diverifikasi Pemerintah Provinsi NTT, pembayaran kepada pemilik kios atau toko dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi penting mengingat kondisi geografis Flores yang luas, wilayah terdampak yang tersebar, serta masih adanya daerah yang sulit dijangkau secara cepat.

Pemerintah tidak ingin persoalan distribusi dan jarak menjadi alasan kebutuhan dasar warga terabaikan.

Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT mencatat, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di tujuh kabupaten, mencakup delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan.

Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan tercatat telah menerima manfaat dari skema tersebut.

BACA JUGA:  Hadiri Final Honda DBL 2026, Gubernur Melki Soroti Pembinaan Atlet Menuju PON 2028

Wilayah yang telah merasakan implementasi kebijakan ini antara lain Kabupaten Sikka, Nagekeo, Ende, Manggarai, Ngada, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

Di Kabupaten Manggarai, kebijakan tersebut antara lain diterapkan di Kelurahan Poco Mal, Kelurahan Pau dan Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Sementara di Kabupaten Nagekeo, pelaksanaan berlangsung di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, serta Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.

Di Kabupaten Sikka, kebijakan menjangkau wilayah Ratumangge, Kecamatan Palue. Kabupaten Ende mencakup Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro.

Selanjutnya, di Kabupaten Ngada diterapkan di Desa Faobata, Kecamatan Bajawa. Di Manggarai Timur menjangkau Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, sedangkan di Manggarai Barat berlangsung di Kelurahan Nantal Golo Welu, Kecamatan Kuwus.

Penyandang Disabilitas Tak Lagi Harus Menunggu Bantuan

Salah satu bukti nyata kebijakan tersebut dirasakan di Posko Mandiri Disabilitas, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Para penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios warga setempat dengan pendampingan aparat dan pihak terkait.

Mekanisme ini dinilai memudahkan kelompok rentan karena mereka tidak harus menunggu distribusi bantuan terpusat yang belum tentu tiba dalam waktu cepat.

Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi NTT.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan di kios terdekat dan didampingi oleh rekan-rekan pegawai serta pihak kelurahan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Lurah Poco Mal, Oktavianus Aman. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Panti Asuhan Tak Perlu Menunggu Bantuan Datang

Kebijakan tersebut juga menyentuh anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Rayakan Natal Bersama, ASN Pemprov NTT Didorong Bangun Solidaritas dan Pelayanan Berkualitas

Pemimpin Panti Asuhan Kasih, Maria Baso, mengaku bersyukur karena kebutuhan anak-anak di panti dapat dipenuhi lebih cepat.

“Terima kasih banyak bapak Gubernur sudah bantu kami dengan cara ini. Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama,” katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan paling mendasar dalam kondisi darurat: warga membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok sekarang, bukan setelah seluruh proses distribusi selesai.

Kios Warga Ikut Bergerak, Ekonomi Lokal Tetap Hidup

Kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi kios dan pedagang kecil untuk ikut menjadi bagian dari respons kemanusiaan.

Ferialis Saba, pemilik Kios Feri di Kelurahan Poco Mal, mengapresiasi kebijakan tersebut karena masyarakat bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus menunggu bantuan terpusat.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang baik untuk membantu masyarakat. Warga dapat ambil kebutuhan di tempat ini dan nantinya dibayar oleh pemerintah sesuai mekanisme. Kebijakan ini sangat membantu kami para pelaku usaha,” ujarnya.

Hal serupa terjadi di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.

Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, mengatakan warga di dusun-dusun yang belum menerima bantuan dapat mengambil bahan pangan melalui kios yang tersedia.

“Warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan dapat mengambil bahan pangan berupa sembako di kios yang ada, kemudian akan dibayar oleh pemerintah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan kemanusiaan ini,” katanya.

Dengan skema tersebut, bantuan tidak hanya bergerak dari gudang pemerintah menuju warga. Rantai pemenuhan kebutuhan juga digerakkan melalui ekonomi lokal.

Menjangkau Daerah Sulit, Termasuk Pulau Palue

Kebijakan ini semakin penting bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses seperti Pulau Palue, Kabupaten Sikka.

BACA JUGA:  Adakah Pemimpin yang Menyeimbangkan Kepentingan Diri dan Kepentingan Umum?

Warga di wilayah tersebut dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios yang tersedia, sementara pembayaran dilakukan Pemerintah Provinsi NTT sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme tersebut sangat membantu masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya memastikan kebutuhan pangan penyintas terpenuhi, tetapi sekaligus memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi di tengah kondisi tanggap darurat.

Melki Tegaskan Kebutuhan Warga Tidak Bisa Menunggu

Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemerintah Provinsi NTT terus memperluas implementasi kebijakan tersebut ke wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan.

Kebijakan ini menjadi bentuk respons terhadap kenyataan bahwa tidak semua wilayah terdampak dapat menerima bantuan pada waktu yang sama.

Ketika akses distribusi terkendala jarak, kondisi geografis maupun keterbatasan transportasi, pemerintah memberikan jalur alternatif agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.

Prinsipnya sederhana: ketika warga membutuhkan makanan, minuman, tenda dan selimut untuk bertahan hidup, mereka tidak boleh dipaksa menunggu.

Administrasi dapat diselesaikan kemudian. Verifikasi tetap dilakukan. Pembayaran tetap mengikuti aturan.

Namun kebutuhan dasar manusia harus didahulukan.

Melalui kebijakan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena berupaya memastikan penanganan gempa Flores tidak berhenti pada distribusi bantuan semata, tetapi benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak panti asuhan, warga di wilayah kepulauan, serta masyarakat yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses.

Pesannya tegas: jangan sampai ada korban gempa Flores yang kelaparan atau terlantar hanya karena bantuan belum sempat tiba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.