Tunjangan Beras Mulai Cair, PPPK Kota Kupang Rasakan Perlakuan Setara dengan PNS

oleh -2282 Dilihat
Salah Satu PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Menerima Tunjangan Beras. (Foto Goes)

Suarantt. id, Kupang-Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang menyambut dengan penuh sukacita kebijakan pemberian tunjangan beras yang mulai direalisasikan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK serta upaya untuk mewujudkan kesetaraan perlakuan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Elisabeth Tagudedo, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima sebulan lalu, ia sudah dapat menikmati hak-haknya secara penuh.

“Saya senang dan tentu berterima kasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin, tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ujar Elisabeth penuh senyum saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/6/2025).

Pemberian tunjangan beras ini juga dibenarkan oleh Rumianik, staf keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan kesetaraan hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS.

“Hal ini tentu menjadi upaya pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan PNS. Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. Bedanya hanya pada kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dimiliki PNS. Tapi secara keseluruhan, hak sebagai ASN itu sama,” jelas Rumianik secara terpisah kepada media ini.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa pemberian hak-hak ASN, termasuk PPPK, harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kinerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Prinsipnya saya minta untuk kesejahteraan ASN harus juga diperhatikan, semua haknya diberikan tepat waktu. Setelah itu saya akan minta diikuti dengan kewajibannya sebagai ASN—kerja serius, totalitas, dan profesional. Jadi setelah kita berikan hak-haknya, teman-teman juga akan diminta bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya,” ujar Wali Kota.

Dengan dimulainya kebijakan tunjangan beras bagi PPPK, Pemerintah Kota Kupang menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat sistem manajemen ASN yang berkeadilan, sekaligus membangun etos kerja ASN yang seimbang antara hak dan kewajiban.

BACA JUGA:  Bangun ASN BerAKHLAK, 421 PPPK Kota Kupang Ikuti Orientasi Pemerintahan

Antusiasme para PPPK atas kebijakan ini menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Kota Kupang dalam memperlakukan seluruh ASN secara adil mendapatkan respons positif. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat motivasi kerja dan loyalitas para pegawai, tanpa memandang status kepegawaian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.