Suarantt.id, Kupang-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan utama adalah adanya permasalahan pada 43 paket pekerjaan belanja modal di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Temuan tersebut disampaikan dalam rangka penyerahan LHP oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa pelaksanaan puluhan paket proyek tersebut tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya kekurangan volume pekerjaan serta belum dikenakannya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp489,40 juta dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp83,36 juta. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp270,18 juta serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp120,79 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTT untuk segera menginstruksikan kepala SKPD terkait agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah. BPK juga meminta agar denda keterlambatan segera ditetapkan sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
Selain permasalahan proyek, BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum tertib. Beberapa temuan antara lain pemanfaatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan serta lemahnya pengamanan aset di sejumlah SKPD. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).
BPK pun merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT segera menertibkan pengelolaan aset, termasuk melalui inventarisasi, pencatatan yang lengkap, serta peningkatan pengamanan baik secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Seluruh temuan dan rekomendasi tersebut tercantum secara rinci dalam Buku II LHP yang memuat hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. ***





