Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Anak, Dijatuhi 8 Tahun Penjara

oleh -808 Dilihat
Tim Tabur Kejati NTT Amankan Buronan Kasus Asusila Anak. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang. Operasi ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur dan tim.

Terpidana yang diamankan berinisial IBA BOYMAU alias BOY (52), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tertanggal 5 Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT.KPG jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN.Kpg, IBA BOYMAU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kantor Kejati NTT, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk memburu dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.