Proyek Wisata Rp49 Miliar di Pantai Teres dan Bukit Fatubraun Terbengkalai Kini Diselidiki Kejari Kupang

oleh -1150 Dilihat
Kajari Kupang Tinjau Lokasi Pantai Teres dan Bukit Fatubraun pada Minggu, 7 September 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Oelamasi-Proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Bukit Fatubraun di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, kini menuai sorotan. Meski menelan anggaran hingga Rp49 miliar dari APBD Kabupaten Kupang tahun 2020-2022, kondisi fasilitas di lokasi tersebut justru rusak dan tidak difungsikan.

Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2020 dan diresmikan pada 29 April 2023 itu sejatinya dilengkapi dengan aula, panggung outdoor, taman bunga bougenvil, lopo bersantai, water mission, kolam renang, kolam pemancingan, hingga akses jalan. Namun, tinjauan di lapangan menunjukkan sebagian besar fasilitas tidak pernah berfungsi.

Kolam renang yang dibangun seperti bak penampung air karena tidak memiliki filter maupun sumber air. Bahkan dinding bak yang mengelilingi lokasi sudah pecah dan rusak. Kolam pemancingan pun tidak pernah ada, sementara lopo yang dibangun di Bukit Fatubraun atapnya sudah rusak parah. Kondisi memprihatinkan ini mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejari Kupang, Yupiter Selan, menegaskan pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Dengan melihat kondisi yang ada, kita butuh pendalaman terkait dengan pekerjaan ini. Kita akan segera terbitkan surat perintah penyelidikan. Tentunya butuh dokumen-dokumen untuk kita dalami,” kata Yupiter kepada wartawan pada Minggu (7/9/25).

Ia menilai, dari sisi manfaat, proyek wisata tersebut tidak pernah digunakan sama sekali.

“Kalau dananya puluhan miliar dan hasilnya seperti ini, maka sangat disayangkan. Semua fasilitas tidak berfungsi sehingga proyek ini menjadi sia-sia dan mubazir,” tegasnya.

Sejumlah warga menilai, pembangunan kawasan wisata ini sejak awal tidak dikelola secara profesional. Sebagian besar pekerjaan dilakukan secara swakelola bersama masyarakat, tanpa perencanaan yang matang mengenai keberlanjutan pengelolaan objek wisata.

BACA JUGA:  Kejari Kota Kupang Selidiki Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD: Kajari Shirley Manutede Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kini, dengan kondisi terbengkalai, proyek raksasa tersebut bukan hanya gagal mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menyisakan persoalan hukum yang sedang didalami aparat penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.