Suarantt.id, Kupang-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang hingga kini masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.
Mokris diketahui telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang saat ini tengah berproses hukum.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait PAW sebelum adanya arahan resmi dari pengurus partai di tingkat provinsi. Saat ini, DPC Hanura Kota Kupang masih melakukan koordinasi internal serta berkomunikasi dengan DPD Hanura NTT.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, DPC Hanura tidak bisa serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Secara normatif, organisasi partai memang memiliki aturan untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun, tidak serta-merta kita langsung mengambil sikap PAW,” jelasnya.
Erwin menjelaskan, secara mekanisme, pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan dan mendapat persetujuan dari DPD Hanura NTT sebelum diproses lebih lanjut ke tingkat pusat.
“Kalau soal alur PAW, nanti yang mengusulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun semua harus berdasarkan aturan, baik AD/ART Hanura maupun ketentuan dari KPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah proses PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah PAW dilakukan sekarang atau menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin Gah. ***





