Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Resmi Dilaporkan ke Polda NTT Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Dinilai Meresahkan Masyarakat

oleh -6256 Dilihat
Arnikeb Eben Tung Sely. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Seorang advokat asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Arnikeb Eben Tung Sely, resmi melaporkan akun media sosial TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Kamis (18/9/2025). Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Berdasarkan laporan yang diterima, Arnikeb Eben Tung Sely menduga akun tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan unggahan akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang, serta menyertakan narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Pada tanggal 9 September 2025 akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” jelas Tung Sely dalam laporan pengaduannya.

Ia menyebut, unggahan itu pertama kali ia lihat pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA saat berada di kediamannya. Postingan itu dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai advokat.

Arnikeb Eben Tung Sely berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya hingga ke tahap penyidikan. “Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT setelah diterima oleh petugas piket Bripka Ari Wibowo, S.H. pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WITA.

Selain menyampaikan laporan ke polisi, Arnikeb Eben Tung Sely juga meluruskan pemberitaan yang beredar terkait aksinya pada 8 September 2025. Ia menegaskan aksi tersebut murni inisiatif pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Publik harus tahu bahwa dalam aksi kami tanggal 8 September 2025, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan Pak Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Segala akomodasi terkait aksi itu ditanggung masing-masing peserta. Aksi itu murni dari hati, tidak ada sponsor atau donatur dari pihak manapun juga,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.