Suarantt.id, Kupang-Polemik dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 di SMKN 5 Kupang mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan penelusuran sejumlah dokumen transaksi perbankan, alur dana tersebut menunjukkan pergerakan yang tercatat secara administratif, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, dinilai prematur.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa dana yang disebut “hilang” sejatinya tidak lenyap, melainkan mengalami pergerakan keluar dan kembali ke rekening resmi sekolah.
“Uangnya tidak hilang. Ada pergerakan, tetapi semuanya tercatat dan kembali ke rekening yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, dana BOS tahap II tahun 2024 sebesar Rp 126.220.000 sempat ditarik dari rekening resmi sekolah pada pertengahan 2024. Namun, pada 5 Mei 2025, dana tersebut dikembalikan secara utuh melalui setoran tunai ke rekening BOS SMKN 5 Kupang di Bank NTT.
Setoran dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa, dengan bukti transaksi resmi yang menunjukkan status berhasil. Nominal setoran serta rekening tujuan sesuai dengan data rekening BOS sekolah.
Setelah pengembalian tersebut, dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening. Hingga kini, mekanisme dan peruntukan penggunaan dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya setoran kembali dalam jumlah signifikan ke rekening yang sama. Pada 21 April 2026 tercatat setoran sebesar Rp 405.530.000, disusul setoran lanjutan Rp 117.220.400 pada 23 April 2026. Dengan demikian, saldo akhir rekening mencapai Rp 531.750.400.
Rangkaian transaksi ini memperlihatkan bahwa dana Rp 126 juta tersebut tetap berada dalam sistem perbankan resmi sekolah dan memiliki jejak administrasi yang jelas.
Temuan ini menjadi poin krusial dalam membedah tuduhan yang beredar di publik. Secara faktual, dana tersebut pernah dikembalikan secara utuh ke rekening resmi sekolah dan kembali tercatat dalam saldo setelah setoran pada April 2026.
Dengan kondisi tersebut, tuduhan penggelapan dinilai tidak memiliki dasar kuat, mengingat salah satu unsur utama penggelapan adalah hilangnya dana tanpa jejak yang jelas.
“Menjadi keliru ketika sebuah pergerakan dana langsung disimpulkan sebagai penggelapan, padahal uangnya tercatat kembali,” tambah sumber tersebut.
Di sisi lain, isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik) yang tidak dibayarkan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut belum memiliki dasar kuat jika dikaitkan langsung dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.
Persoalan yang mengemuka justru mengarah pada aspek tata kelola dan transparansi penggunaan dana BOS, khususnya terkait alur penarikan, pemanfaatan, hingga pengembalian dana.
Di tengah polemik ini, sempat muncul aksi demonstrasi sejumlah guru terkait penolakan terhadap putusan PTUN Kupang. Namun, dinamika tersebut dinilai berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi utama, yakni kejelasan alur pengelolaan dana.
Sejumlah pihak menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan informasi secara utuh, bukan pembentukan opini tanpa didukung data lengkap.
“Yang penting itu membuka alur uang secara terang. Bukan membangun opini tanpa data lengkap,” ujar sumber lainnya.
Penelusuran ini merumuskan tiga poin utama, yakni dana Rp 126.220.000 tidak hilang melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS, adanya jeda waktu yang memerlukan penjelasan transparan, serta belum terbuktinya tuduhan terhadap kepala sekolah secara faktual.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana.
Namun demikian, data perbankan memberikan gambaran awal bahwa narasi yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta administratif yang ada.
Di tengah derasnya opini, fakta berbasis data menjadi kunci untuk menuntun arah kebenaran. ***







