Audit Inspektorat NTT Terbukti Akurat, Jonas Salean Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Aset Pemda Kupang

oleh -149 Dilihat
Jonas Salean Jalani Sidang di Tipikor Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 25 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt id, Kupang-Audit Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai terbukti akurat setelah mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, divonis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Senin (25/5/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin H. Fery Haryanta, S.H., didampingi hakim anggota Sutarno, S.H., dan M.H. Raden Haris Prasetyo, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim H. Fery Haryanta saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta. Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari PN Kupang itu turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, serta keluarga Jonas Salean.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit Bank NTT: Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Didakwa Primair dan Subsidair

Dalam sidang terdahulu, JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.050.697.048.

Putusan majelis hakim sekaligus memperkuat hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang sebelumnya menjadi dasar dalam pengungkapan kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.