Bank NTT dan Godaan Kekuasaan: KUR untuk Rakyat, Bukan untuk Partai

oleh -60 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat. (Foto Istimewa)

Oleh: YOHANES RUMAT, SE (Anggota Komisi III DPRD NTT Fraksi PKB)

Suarantt.id, Kupang-Ada satu pertanyaan sederhana tetapi serius yang perlu diajukan setelah beredarnya Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026.

Apakah Bank NTT sedang menjalankan strategi bisnis, atau sedang terlalu dekat dengan kepentingan politik?

Pertanyaan ini muncul bukan karena Bank NTT menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Justru KUR harus didukung karena merupakan instrumen penting untuk membantu UMKM dan masyarakat kecil. Bank NTT sendiri pada 2026 kembali dipercaya menyalurkan KUR dengan plafon awal Rp350 miliar, setelah sebelumnya sempat berhenti sebagai penyalur karena persoalan kredit bermasalah.

Yang menjadi persoalan adalah cara KUR tersebut dikemas dan dengan siapa Bank NTT berkolaborasi.

Memo Bank NTT itu secara eksplisit menyebut bahwa kegiatan merupakan tindak lanjut surat Panitia HUT ke-81 RI DPD Partai Golkar NTT tentang “Permohonan Dukungan Kolaborasi Kegiatan.” Bahkan lokasi kegiatan disebut berlangsung di gedung DPD/DPC Partai Golkar atau lokasi yang dikoordinasikan di daerah.

Lebih menarik lagi, rangkaian acara mencantumkan sambutan Ketua DPD Golkar NTT, perwakilan Bank NTT dan arahan Gubernur NTT.

Di sinilah persoalan tata kelola mulai muncul.

Bank NTT bukan Bank Golkar

Bank NTT memang BUMD. Pemerintah daerah adalah pemegang saham dan Gubernur dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali mempunyai peran dalam RUPS. Hal ini juga terlihat dalam RUPS Bank NTT 2026 yang dipimpin Gubernur sebagai pemegang saham pengendali.

Tetapi kepemilikan pemerintah tidak berarti bank boleh kehilangan independensinya.

Bank tetap merupakan institusi perbankan yang tunduk pada pengawasan OJK dan prinsip tata kelola perbankan.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Gelar Advokasi Labkesmas: Wali Kota Tekankan Kolaborasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan

POJK 17/2023 secara tegas menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran sebagai prinsip tata kelola bank. OJK juga menegaskan bahwa pihak internal bank harus menghindarkan diri dari benturan kepentingan.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan:

“Apakah Bank NTT boleh melakukan sosialisasi KUR?”

Jawabannya tentu boleh.

Pertanyaannya adalah:

Apakah keputusan Bank NTT untuk terlibat dalam kegiatan yang berasal dari struktur partai politik tersebut dibuat secara independen, transparan dan berdasarkan kepentingan bisnis Bank NTT?

Itulah persoalan sebenarnya.

Posisi Gubernur menjadi sangat sensitif

Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena ada tiga posisi yang bertemu pada satu figur.

Gubernur NTT adalah kepala pemerintahan daerah.

Gubernur juga merupakan pemegang saham pengendali Bank NTT.

Pada saat yang sama, Emanuel Melki Laka Lena juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Tidak ada yang otomatis salah dari kenyataan tersebut.

Tetapi justru karena tiga kepentingan itu bertemu, standar etik dan pencegahan konflik kepentingan harus semakin tinggi.

UU Administrasi Pemerintahan sendiri mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan.

Maka publik berhak bertanya:

Ketika Gubernur memberikan arahan dalam kegiatan Bank NTT yang berasal dari struktur Partai Golkar, beliau sedang bertindak dalam kapasitas sebagai Gubernur, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT, atau sebagai pimpinan Partai Golkar?

Pertanyaan ini bukan tuduhan.

Ini adalah pertanyaan governance.

Yang harus dibuka adalah kata “dukungan”

Menurut saya, inilah titik paling penting dari memo tersebut.

Surat Partai Golkar meminta dukungan kolaborasi.

Pertanyaannya: dukungan dalam bentuk apa?

Kalau hanya tenaga Bank, materi sosialisasi KUR dan pelayanan kepada masyarakat, persoalannya relatif sederhana.

Tetapi jika ada uang, sponsorship, konsumsi, transportasi, fasilitas, publikasi atau pembiayaan kegiatan partai, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

BACA JUGA:  Lurah Liliba Serahkan Kontainer Sampah Bantuan Wali Kota Kupang di SDI Liliba

Apalagi UU Partai Politik melarang partai politik menerima dana dari BUMD.

Karena itu kita tidak boleh langsung mengatakan telah terjadi pelanggaran. Memo yang ada belum membuktikan adanya aliran dana kepada Partai Golkar.

Tetapi justru karena belum jelas, Bank NTT wajib memberikan penjelasan.

Siapa yang meminta? Siapa yang menyetujui? Apa yang diberikan? Dari anggaran mana? Dan apa dasar kebijakannya?

KUR jangan berubah menjadi akses politik

Ada satu garis merah yang tidak boleh dilewati.

Sosialisasi KUR boleh dilakukan di kantor partai. Tetapi keputusan kredit tidak boleh dilakukan berdasarkan afiliasi partai.

Kader Golkar yang memenuhi syarat tentu berhak mendapatkan KUR.

Tetapi masyarakat yang bukan kader Golkar dan memenuhi syarat harus mendapatkan kesempatan yang sama.

  • Bank tidak boleh mengenal:
  • kader dan bukan kader.

Bank harus mengenal:

  • memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
  • Kalau proses kredit tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan dan prosedur perbankan, maka tidak ada persoalan.

Tetapi kalau hubungan politik mulai menentukan siapa yang mendapat akses, prioritas atau perlakuan khusus, maka masalahnya sudah jauh lebih serius.

OJK perlu melihat ini sebagai persoalan tata kelola

OJK tidak harus menunggu sebuah bank mengalami kerugian besar untuk memperhatikan governance.

POJK 17/2023 justru menempatkan pencegahan benturan kepentingan dan independensi sebagai bagian dari tata kelola bank.

Karena itu, jika diperlukan, persoalan ini layak dimintakan klarifikasi atau pemeriksaan dari sisi tata kelola:

apakah penggunaan sumber daya Bank NTT dalam kegiatan tersebut memiliki dasar korporasi yang jelas dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap suatu kelompok politik?

Ini bukan upaya mencari kesalahan.

Ini cara menjaga Bank NTT.

Bank NTT membutuhkan kepercayaan, bukan kedekatan politik

BACA JUGA:  PAD NTT Baru 7,1 Persen, DPRD Peringatkan Potensi Defisit hingga Rp2 Triliun

Bank NTT sedang membangun kembali kepercayaan melalui KUR.

Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat justru menimbulkan persepsi bahwa KUR menjadi bagian dari mesin politik.

KUR harus masuk ke desa-desa, pasar, kelompok UMKM, petani, nelayan, perempuan dan anak muda. Bukan menjadi milik satu partai.

Gubernur sebagai pemegang saham pengendali justru seharusnya menjadi orang pertama yang menjaga jarak institusional itu.

Sebab semakin besar kekuasaan seseorang terhadap sebuah institusi publik, semakin besar pula kewajiban untuk mencegah konflik kepentingan.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana:

Bank NTT boleh dekat dengan pemerintah karena pemerintah adalah pemegang saham. Bank NTT boleh dekat dengan rakyat karena rakyat adalah pengguna jasanya. Tetapi Bank NTT harus menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis.

Sebab Bank NTT bukan Bank Gubernur. Bukan Bank Golkar. Bukan Bank DPRD.

Bank NTT adalah bank pembangunan daerah yang kredibilitasnya merupakan milik seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur.

Dan kredibilitas itu jangan dipertaruhkan hanya demi sebuah kegiatan politik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.