Kalah di Kasasi, Menang di Fitnah? Advokat Dituding Mafia, KKJ-AJI Kupang Serang Media Tak Berimbang

oleh -229 Dilihat
Ketua AJI Kupang, Jemmy Amnifu dan Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Polemik sengketa hukum antara mantan klien dan advokat di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas. Di tengah pusaran kasus tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang melontarkan kritik keras terhadap praktik pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dan menyesatkan.

Kritik ini mencuat setelah munculnya berbagai pemberitaan terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak. Sejumlah media dinilai menyajikan informasi secara sepihak, menggunakan judul provokatif, serta mengabaikan prinsip dasar jurnalisme seperti verifikasi dan hak jawab.

Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu, dan Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Ketika berita berubah menjadi opini yang dipaksakan, kritik menjadi fitnah, dan informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” tegas mereka dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini sendiri berawal dari sengketa hukum pada 2023, saat seorang mantan pejabat Bank NTT menghadapi perkara dengan sejumlah pemegang saham. Dalam proses itu, ia menunjuk Bildad sebagai kuasa hukum tambahan dengan kesepakatan biaya jasa sebesar Rp500 juta, yang dijamin dengan BPKB mobil.

Pembayaran disebut dilakukan bertahap hingga mencapai Rp300 juta, sementara sisanya belum dilunasi. Namun, persoalan mencuat setelah perkara tersebut kalah hingga tingkat kasasi. Klien kemudian meminta kembali jaminan BPKB, meskipun kewajiban pembayaran belum tuntas.

Bildad mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterima beserta BPKB tersebut demi meredam polemik, meski konsekuensinya ia tidak menerima bayaran atas jasa hukum yang telah diberikan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Saya sudah kembalikan semuanya. Artinya, sampai hari ini saya tidak dibayar sepersen pun,” ujarnya.

BACA JUGA:  NTT Mart Online Hadir, Pemerintah Provinsi NTT Dorong UMKM Naik Kelas

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan upaya menjaga reputasi di tengah tuduhan yang dinilainya tidak berdasar, termasuk label “mafia kasus” yang beredar di publik.

Menurutnya, seorang advokat tidak dapat menjamin kemenangan perkara, karena tugasnya adalah memberikan pendampingan hukum sesuai fakta dan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Bildad juga mempertanyakan kemunculan tuduhan yang baru mencuat setelah tiga tahun perkara berjalan. Ia menilai tudingan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi mencederai profesi advokat.

“Saya akan menempuh jalur hukum agar tuduhan ini bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga membantah keras adanya dugaan “uang koordinasi” dalam penanganan perkara tersebut.

“Terkait uang koordinasi ratusan juta rupiah itu tidak ada. Tidak pernah ada,” katanya.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai, fakta-fakta penting seperti ini tidak dihadirkan secara utuh dalam sejumlah pemberitaan. Akibatnya, opini publik terbentuk secara tidak proporsional dan cenderung menghakimi.

“Menggunakan judul clickbait, memelintir fakta, dan tidak memberi ruang klarifikasi adalah pelanggaran nyata terhadap Kode Etik Jurnalistik,” tegas pernyataan tersebut.

Kedua organisasi menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Pers tetap harus tunduk pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.

Sebagai langkah tegas, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media untuk memperketat proses verifikasi, memberikan ruang hak jawab, serta tidak mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik.

Mereka juga meminta Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi terhadap media yang terbukti melanggar kode etik secara berulang.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana umum.

BACA JUGA:  FP-NTT Tegaskan Komitmen Berantas TPPO, Minta Media Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan, jika praktik jurnalisme yang menyimpang terus dibiarkan, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga masa depan pers dan demokrasi Indonesia yang ikut dipertaruhkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.