Sengketa Pers Belum Final, SMSI NTT Minta Polres TTU Hentikan Proses Hukum Wartawan NTTHits

oleh -12 Dilihat
Sekertaris SMSI NTT, Yosep Bataona di Kantor Dewan Pers. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan proses hukum terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.Com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin.

Permintaan tersebut disampaikan SMSI NTT melalui rilis resmi tertulis pada Sabtu (26/9/2026), menyusul laporan Bupati TTU, Falen Kebo, serta panggilan pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.Com terkait sengketa produk jurnalistik yang masih berproses di Dewan Pers.

SMSI NTT menilai laporan polisi tersebut dilakukan ketika proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum mencapai tahap akhir. Karena itu, SMSI meminta aparat kepolisian menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT dalam rilisnya.

Menurut SMSI NTT, apabila mencermati dua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.Com, tidak terdapat poin yang secara langsung memerintahkan pengadu untuk mempidanakan atau melaporkan wartawan kepada aparat penegak hukum.

SMSI NTT menjelaskan, surat Dewan Pers memuat konsekuensi apabila wartawan atau media tidak menaati rekomendasi dan keputusan yang telah diberikan dalam proses penyelesaian sengketa pers.

Salah satu hal yang disoroti SMSI NTT berkaitan dengan kewajiban teradu menindaklanjuti penayangan Hak Jawab. Jika terdapat persoalan terkait pelaksanaan keputusan tersebut, SMSI mempertanyakan apakah pengadu telah kembali menyampaikannya kepada Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum melalui kepolisian.

“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu,” demikian pernyataan SMSI NTT.

Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menghentikan sementara proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com sampai proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits.Com dan Bupati TTU di Dewan Pers selesai dan menghasilkan rekomendasi akhir.

Menurut Jos, masih terdapat sejumlah tahapan penyelesaian sengketa pers yang perlu dilalui, termasuk mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang mempertemukan pihak pengadu dan teradu.

Ia juga meminta Kapolres TTU mencermati kembali dua surat Dewan Pers serta memahami nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.Com.

Dalam rilis tersebut, SMSI NTT juga menyoroti dugaan intimidasi saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.Com, Judit de Lorenzo Taolin. SMSI NTT menyebut memperoleh informasi bahwa penyidik diduga meminta wartawan menyerahkan rekaman keterangan saksi di persidangan serta rekaman wawancara pascapersidangan.

Jos mengatakan rekaman hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari bahan yang berkaitan dengan sumber berita dan menurutnya perlu mendapat perlindungan sesuai ketentuan pers.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan,” tegas Jos.

Ia menilai permintaan terhadap rekaman hasil kerja jurnalistik perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap sumber berita.

BACA JUGA:  Kabupaten Malaka Jadi Contoh, RSUD Johannes Kupang Ajak Daerah Lain Tanggung Biaya Mobil Jenazah

SMSI NTT berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers serta memastikan proses hukum terhadap wartawan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Rilis SMSI NTT tersebut merupakan sikap organisasi dalam menanggapi laporan polisi dan proses pemeriksaan terhadap wartawan serta Pemred NTTHits.Com dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa produk jurnalistik dengan Bupati TTU. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.