Bantah Pungli, Kepsek SMAN Manufui Sebut Rp100 Ribu sebagai Hukuman Siswa Perusak Fasilitas

oleh -60 Dilihat
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo dan Kepsek SMAN Manufui, Bergita Veriana Uskono. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu kepada siswa kelas XII SMAN Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menuai perhatian publik. Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa uang yang dimaksud bukanlah pungutan, melainkan bentuk sanksi atas tindakan perusakan fasilitas sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, mengatakan dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala SMAN Manufui, Bergita Veriana Uskono terkait persoalan tersebut.

“Menurut penjelasan kepala sekolah, itu bukan pungutan liar, tetapi hukuman kepada siswa satu kelas yang saat euforia kelulusan melakukan aksi mencoret tembok dan merusak fasilitas sekolah,” jelas Ambrosius kepada media ini pada Minggu, 14 Juni 2026 malam.

Meski demikian, Ambros menegaskan bahwa jika dalam praktiknya terdapat unsur pungutan, maka uang tersebut wajib dikembalikan kepada siswa.

“Kalau itu pungutan, harus segera dikembalikan. Tetapi karena mereka melakukan perusakan, maka wajib bagi mereka untuk memperbaiki tembok yang dicoret dan fasilitas yang dirusak. Bahkan bila perlu, ijazah bisa ditahan sampai tanggung jawab itu diselesaikan,” tegasnya.

Terkait uang komite sekolah, pihak sekolah disebut menjalankan ketentuan dalam peraturan gubernur (pergub) yang berlaku. Siswa dari keluarga dengan penghasilan Rp5 juta dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu, sementara yang berpenghasilan di bawah itu dikenakan iuran lebih rendah.

Sementara itu, Kepala SMAN Manufui, Bergita Veriana Uskono, juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab siswa atas perbuatannya.

“Ini bukan pungutan liar, tetapi hukuman untuk mereka satu kelas karena setelah tamat justru merusak kelas dan mencoret tembok sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Pastikan Hunian Tetap bagi Warga Korban Erupsi Lewotobi

Ia juga menyayangkan adanya informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung kepada pihak sekolah.

“Orang yang menulis itu juga tidak ada konfirmasi kepada saya. Kita hadapi dengan doa saja, semoga yang melapor dan menulis berita ini juga mendapat ganjarannya,” tambahnya.

Diketahui, sebelum pemberitaan ini mencuat, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara sanksi edukatif dan dugaan pungutan yang berpotensi memberatkan siswa.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.