Berkas Perkara Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay P-21, Kejati NTT Siap Limpahkan ke JPU

oleh -854 Dilihat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry dan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, telah lengkap atau P-21.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dijadwalkan akan melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Kejaksaan Tinggi NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dengan akan dilaksanakannya Tahap II, Polda NTT menunjukkan komitmen profesionalisme dalam penuntasan perkara hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada awak media pada Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 menandai terjalinnya sinergi yang baik antarpenegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, penyelesaian berkas perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT.
“Hal ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui prosedur penegakan hukum yang presisi,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, lanjut Kombes Pol Henry, kewenangan penanganan perkara secara yuridis akan beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tim Pansel Lagi Seleksi Calon Sekda Kota Kupang, Enam Jabatan Eselon II Masih Kosong

Polda NTT juga menegaskan akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum guna memperkuat kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.