Suarantt.id, Kupang-Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami secara lebih mudah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dolfus menjelaskan bahwa DAS merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas-batas alam berupa punggung bukit atau punggung gunung yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik atau outlet.
Menurutnya, konsep DAS sering kali sulit dipahami masyarakat karena penjelasan yang bersifat teknis. Karena itu ia menggunakan analogi bentuk daun sebagai cara sederhana untuk menggambarkan sistem aliran air dalam suatu wilayah.
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujarnya.
Dalam analogi tersebut, pinggir daun dianalogikan sebagai batas DAS. Sementara cabang tulang daun menggambarkan sungai-sungai kecil yang mengalir menuju tulang daun utama yang berfungsi seperti sungai besar pada DAS.
Ia menambahkan, bentuk tangkai daun juga dapat menggambarkan jenis outlet atau muara aliran air pada suatu DAS. Daun dengan tangkai di bagian tengah menggambarkan DAS yang aliran airnya bermuara ke danau, sedangkan daun dengan tangkai di ujung daun menggambarkan DAS yang bermuara ke laut.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami fungsi dan pentingnya menjaga wilayah DAS sebagai sistem yang mengatur aliran air dan keseimbangan lingkungan.
Dolfus juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh daratan wilayah tersebut. Hal ini berarti seluruh aktivitas manusia di NTT berlangsung di dalam sistem DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua DAS berukuran besar. Di NTT, sekitar 98 persen DAS tergolong kecil hingga sangat kecil, namun tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat lima DAS utama di NTT, yakni DAS Benain yang melintasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka dan Belu; DAS Noelmina yang melintasi Kabupaten TTS dan Kupang; DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur; DAS Aesesa di Kabupaten Ngada; serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS di NTT. Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Dolfus, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik sekaligus menyesuaikan dengan kondisi wilayah NTT yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, sesuai jadwal yang direncanakan, Ranperda Pengelolaan DAS di NTT ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada Agustus 2026. ***





