BPK Soroti Kelebihan Pembayaran dan Lemahnya Pengelolaan Aset di NTT

oleh -113 Dilihat
Pemprov NTT Kembali Raih WTP 2025 pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt id, Kupang-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait kelebihan pembayaran proyek dan lemahnya pengelolaan aset daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pada 43 paket pekerjaan belanja modal di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Permasalahan yang terjadi antara lain kekurangan volume pekerjaan serta belum dikenakannya denda atas keterlambatan penyelesaian proyek. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp489,40 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp83,36 juta. Selain itu, terdapat pula kekurangan penerimaan daerah senilai Rp270,18 juta serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp120,79 juta.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menetapkan denda keterlambatan sesuai ketentuan, dan menyetorkannya ke kas daerah.

Di sisi lain, BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum tertib. Temuan mencakup pemanfaatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan serta lemahnya pengamanan aset pada sejumlah SKPD. Bahkan, terdapat aset yang dimanfaatkan tanpa didukung perjanjian serta belum tercatat secara lengkap dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan membuka celah terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTT untuk memperbaiki tata kelola aset melalui penertiban pemanfaatan aset, inventarisasi dan pencatatan secara menyeluruh, serta peningkatan pengamanan aset baik secara fisik, administrasi, maupun hukum.

BPK menegaskan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.