Desa Migran EMAS Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Migran Asal NTT

oleh -150 Dilihat
Komisi V DPRD NTT Beraudiensi dengan P2MI/BP2MI pada Rabu, 13 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Jakarta-Program Desa Migran EMAS dinilai menjadi harapan baru dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama dalam menekan praktik trafficking dan migrasi nonprosedural yang selama ini masih marak terjadi.

Harapan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD Provinsi NTT dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI), yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Rombongan DPRD NTT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi V DPRD NTT menyampaikan berbagai persoalan serius yang dihadapi pekerja migran asal NTT, mulai dari praktik perdagangan orang (trafficking), pekerja migran nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga maraknya kasus pemulangan jenazah PMI.

DPRD NTT menegaskan bahwa fenomena migrasi pekerja dari NTT saat ini tidak lagi sekadar pilihan ekonomi, melainkan telah menjadi mekanisme bertahan hidup akibat kemiskinan, kekeringan, terbatasnya lapangan kerja, serta tekanan sosial di desa-desa.

Karena itu, persoalan pekerja migran dinilai telah bergeser menjadi isu kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi, bukan hanya sebatas persoalan ketenagakerjaan.

Salah satu sorotan utama dalam audiensi tersebut adalah realitas pahit yang kerap disebut sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”, di mana banyak PMI asal NTT yang kembali ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia.

Ironisnya, banyak keluarga korban bahkan tidak mampu memulangkan jenazah dari Kupang ke kampung halaman di pulau-pulau karena keterbatasan biaya transportasi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD NTT mendorong adanya skema perlindungan khusus, termasuk bantuan pemulangan jenazah hingga ke desa asal, penyusunan SOP wilayah kepulauan, serta dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.

BACA JUGA:  Proyek Kantor Lurah Airnona Belum Tuntas Sesuai Jadwal, Meskipun Progres Capai 97 Persen

Selain itu, DPRD NTT juga menyoroti maraknya praktik perekrutan ilegal hingga ke tingkat desa. Minimnya pemahaman masyarakat membuat banyak keluarga tidak mampu membedakan antara penyalur resmi dan jaringan perdagangan orang, sehingga banyak PMI nonprosedural sejatinya adalah korban sistem.

Dalam konteks itulah, program Desa Migran EMAS dinilai menjadi solusi strategis. Program ini merupakan model perlindungan PMI berbasis desa yang menitikberatkan pada edukasi migrasi aman, pelatihan keterampilan dan bahasa, pembentukan satgas desa, serta penguatan sistem perlindungan sejak dari daerah asal.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan DPRD NTT, termasuk kesiapan kementerian dalam mendukung pembiayaan pemulangan jenazah PMI.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mengusulkan desa-desa calon penerima program Desa Migran EMAS, dengan syarat adanya Peraturan Desa tentang perlindungan pekerja migran.

Selain itu, Kementerian P2MI/BP2MI juga menyatakan dukungan terhadap rencana DPRD NTT dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran.

Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan berbasis desa, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan perdagangan orang.

Komisi V DPRD NTT menilai pendekatan berbasis desa sangat penting, mengingat akar persoalan migrasi ilegal dan trafficking di NTT banyak bermula dari desa-desa miskin yang menjadi kantong migran.

“Jika perlindungan dimulai dari desa, maka desa harus menjadi benteng pertama melawan trafficking. Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan penting untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi daerah pengirim pekerja migran yang terlindungi, terampil, dan bermartabat,” tegas Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo.

BACA JUGA:  D’Alexa Mini Soccer di Alak: Dari Lahan Kosong Tumbuh Harapan Baru untuk Anak Muda Kota Kupang

Menutup audiensi, DPRD NTT menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan agenda kemanusiaan untuk memastikan generasi muda NTT dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat, tanpa harus terus pulang dalam peti jenazah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.