Suarantt.id, Kupang-Polemik internal organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas. Isu dugaan adanya perintah transfer dana ke pihak luar dari Ketua Pengprov TI NTT, Fransisko Bessie, yang tidak memiliki kaitan dengan kepengurusan resmi memicu konflik serius di tubuh organisasi tersebut.
Kuasa hukum Ferdi Maktaen yang mendampingi kliennya, Filemon Nuga (Komisi Ujian Kenaikan Tingkat/UKT) dan Muchtar Djati (Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur), menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan secara personal, bukan mewakili organisasi.
“Kami tidak mewakili organisasi, tetapi mewakili individu. Ada dua klien kami yang meminta pendampingan terkait dugaan penggelapan dana UKT dan polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur,” ujar Ferdi kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026 sore.
Menurutnya, polemik bermula dari beredarnya isu dugaan penggelapan dana UKT yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun setelah dilakukan penelusuran, pihaknya justru menemukan adanya kelebihan atau surplus dana, bukan kekurangan.
“Setelah kami telusuri, ternyata bukan ada defisit, melainkan kelebihan dana. Namun dana tersebut diduga diperintahkan untuk dibagikan dan ditransfer kepada pihak lain,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Adrianus Gibrael, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekening koran yang menunjukkan adanya alur transaksi tersebut.
“Ada perintah langsung dari ketua saat itu untuk mentransfer dana ke rekening pihak lain. Penerima transfer tersebut bukan bagian dari struktur pengurus organisasi,” ungkap Adrianus.
Sementara itu, Filemon Nuga membantah keras tudingan bahwa dirinya menggelapkan dana UKT. Ia menegaskan seluruh pengelolaan dana telah dilaporkan secara internal organisasi dan dilakukan sesuai arahan.
“Saya pegang dana UKT seluruh NTT. Semua sudah saya laporkan. Justru ada perintah untuk mentransfer dana ke rekening tertentu. Kami hanya menjalankan,” tegasnya.
Ia juga menepis isu yang menyebut dirinya bersama sekretaris menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah. “Itu tidak benar. Semua bukti sudah kami serahkan ke kuasa hukum,” tambahnya.
Konflik ini turut berdampak pada struktur organisasi di daerah. Pengurus TI Flores Timur bahkan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan TI NTT. Sebagai respons, pihak provinsi kemudian mengeluarkan surat pemberhentian terhadap pengurus cabang tersebut.
Namun, Muchtar Djati menilai pemberhentian itu tidak sesuai prosedur organisasi. Ia menyebut keputusan tersebut telah dikaji dan tidak diakui secara kelembagaan.
“Secara tulisan memang ada pemberhentian, tetapi secara prosedur itu tidak sah. Kami hadir untuk klarifikasi. KONI Flores Timur tetap mengakui kepengurusan kami untuk masa bakti 2024–2028,” ujarnya.
Muchtar juga mengungkapkan bahwa polemik ini tidak lepas dari dinamika internal, termasuk ketidakpuasan terhadap pengelolaan organisasi dan realisasi program.
“Kami diminta membuat surat dukungan, tetapi secara organisatoris harus melalui rapat. Dari situ muncul berbagai ketidakpuasan, termasuk soal dana dan fasilitas yang tidak terealisasi,” katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan jumlah pasti dana yang dipersoalkan. Mereka juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sedang mengkaji seluruh bukti, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum lain seperti pemalsuan dokumen. Langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ferdi. ***







