Diduga Kongkalikong, BPJS Kesehatan Kupang Tutupi Fraud Klaim Faskes Tanpa Proses Hukum

oleh -146 Dilihat
Kepala Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Dugaan kongkalikong antara BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) mencuat ke publik. BPJS Kesehatan dituding menutup-nutupi temuan kecurangan (fraud) dalam pengajuan klaim layanan kesehatan, baik yang dilakukan oleh puskesmas maupun rumah sakit.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi manipulasi data pasien hingga praktik klaim ganda yang berpotensi merugikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, temuan tersebut disebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), melainkan diselesaikan secara internal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, mengakui bahwa pihaknya memang menangani temuan tersebut melalui mekanisme kerja sama dengan faskes. Ia menyebut, penyelesaian dilakukan dengan pendekatan perdata, seperti meminta pengembalian kelebihan pembayaran atas klaim yang dinilai tidak sesuai.

“Kalau ditemukan, kami selesaikan dulu dari unsur perdata. Misalnya ada kelebihan pembayaran, maka faskes diminta mengembalikan. Itu bagian dari perjanjian kerja sama yang kami bangun,” ujarnya dalam kegiatan Diskusi Media Program JKN Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Kupang pada Jumat (12/6/2026).

Menurut Ario, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes dilandasi prinsip itikad baik. Ia juga menilai bahwa tidak semua kesalahan berasal dari manajemen rumah sakit, melainkan bisa terjadi di tingkat individu atau petugas tertentu.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan besaran kerugian negara, karena hal tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa menyampaikan angka kerugian. Itu kewenangan APH. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, tentu akan ditangani oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa jika terdapat faskes yang tidak kooperatif, seperti menolak mengembalikan dana, maka kasus tersebut berpotensi dilanjutkan ke proses hukum.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik. Sejumlah pihak menilai langkah penyelesaian secara internal tanpa pelaporan ke APH berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan dan membuka ruang praktik moral hazard dalam sistem JKN.

BACA JUGA:  Kajari Kupang Warning Para Kades: Segera Tuntaskan Temuan Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Pengamat menilai, jika benar terjadi fraud dalam klaim layanan kesehatan, maka hal tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana JKN yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat luas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.