Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Petinggi Swasti Sari Pilih Bungkam

oleh -33 Dilihat
Manager Kopdit Swastisari, Imenda Anin dan Mantan Ketua Pengurus Kopdit Swastisari Lamber Tukan Jalani Pemeriksaan di Polda NTT pada Senin, 25 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dua petinggi Kopdit Swasti Sari memilih bungkam dan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (25/5/2026).

General Manager Kopdit Swasti Sari Kupang, Imeldha Anin, diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Imeldha justru memilih keluar melalui lorong sempit di bagian Krimum Polda NTT yang tembus ke area parkiran mobil.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh mantan Ketua Pengurus Koperasi Swasti Sari, Lambertus Ara Tukan. Ia juga menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di bagian Krimsus Polda NTT.

Usai diperiksa, Lambertus terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang, sepatu putih, serta membawa tas hitam yang dijepit di lengan kiri. Namun, alih-alih memberikan pernyataan, ia justru berlari meninggalkan wartawan yang telah menunggu, sembari membelakangi dan melambaikan tangan.

Lambertus diketahui diperiksa terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen bersama sekitar tujuh pihak lainnya yang juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh mantan General Manager Koperasi Swasti Sari, Yohanes Sason Helan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang diperiksa. ***

BACA JUGA:  Leo Lata Open Ingatkan Fransisco Bessie: Kembali ke Jalan Benar, Hentikan Pernyataan Menyesatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.