Disdikbud NTT Terbitkan Edaran, Ingatkan Warga Sekolah Bijak Bermedia Sosial

oleh -398 Dilihat
Siswa-siswi SMA di salah satu sekolah di Nusa Tenggara Timur memanfaatkan handphone seluler sebagai sarana belajar untuk mengerjakan tugas sekolah, mencerminkan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung proses pembelajaran di era modern. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat edaran yang mengingatkan seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna melindungi guru, siswa, dan tenaga kependidikan dari potensi jeratan hukum di ruang digital.

Surat edaran yang dirilis melalui UPTD Teknologi Komunikasi dan Pendidikan (Tekkomdik) dan diterima media ini pada Kamis (2/4/2026), menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas digital di lingkungan pendidikan kini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, melalui Kepala UPTD Tekkomdik, Martina Hartini Bere, menegaskan bahwa pesatnya penggunaan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital.

“Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Setiap kata, komentar, dan unggahan memiliki konsekuensi,” tegas Martina.

Ia menjelaskan, warga sekolah perlu memahami bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki implikasi nyata terhadap aktivitas sehari-hari di media sosial.

“Jangan sampai karena satu unggahan, masa depan siswa atau karier guru justru terancam,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, UPTD Tekkomdik merinci sejumlah potensi pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital. Di antaranya penyebaran hoaks, komentar yang merugikan kehormatan orang lain, hingga konten yang memicu konflik antar kelompok.

Selain itu, praktik seperti perundungan siber (cyberbullying), judi online, pornografi, dan kekerasan digital juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Martina menegaskan, edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk perlindungan bagi seluruh warga sekolah di NTT.

“Kami tidak ingin ada guru atau siswa yang tersandung kasus hukum hanya karena kurang bijak bermedia sosial,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Perkuat Literasi Digital Lewat Pengukuhan 130 Duta Anti Hoax 2025

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud NTT mendorong setiap sekolah untuk aktif melakukan sosialisasi internal terkait etika digital. Kepala sekolah diminta mengawasi penggunaan media sosial yang membawa nama institusi, sekaligus mengarahkan pemanfaatannya ke arah yang positif dan kreatif, termasuk sebagai media pembelajaran.

“Media sosial bisa menjadi alat belajar yang luar biasa, tapi juga bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan,” tambahnya.

Tak hanya pihak sekolah, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh siswa di luar lingkungan sekolah.

Pendampingan yang tepat diharapkan mampu mencegah anak-anak dari paparan konten negatif maupun aktivitas digital berisiko.

Di tengah derasnya arus informasi, Disdikbud NTT menekankan bahwa literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, etika, dan kesadaran hukum.

“Bijak bermedia sosial bukan pilihan, tapi keharusan,” tutup Martina. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.