Suarantt.id, Kupang-Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh pengaduan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak dalam sidang kode etik yang digelar di UPG 45 pada Senin (19/10/2026).
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Bildad sebagai pihak teradu setelah majelis hakim kode etik menyatakan seluruh tuduhan yang disampaikan Izhak tidak terbukti.
Ketiga anggota majelis hakim kode etik secara bulat menolak seluruh pengaduan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan bahwa Bildad melakukan tipu muslihat, menjanjikan kemenangan perkara, maupun memberikan keterangan yang tidak benar.
Putusan ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan etik yang telah berlangsung sejak 31 Juli 2026 dan menjadi perhatian publik di Kota Kupang karena menyangkut integritas profesi advokat serta dugaan adanya uang koordinasi dalam penanganan perkara.
Bildad Thonak: Majelis Memutus Berdasarkan Fakta
Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah menjalankan tugas secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Bildad, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah dipatahkan melalui pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim kode etik.
“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.
Ia menegaskan, putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang berlandaskan fakta, bukan sekadar tuduhan yang disampaikan oleh pengadu.
“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Bildad juga menilai proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa organisasi KAI memiliki mekanisme etik untuk memeriksa dan memutus pengaduan terhadap anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat dapat melihat bahwa organisasi advokat harus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi aturan dan kehormatan profesi.
Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Seluruh Advokat
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Malafu, menegaskan bahwa putusan tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi kliennya, melainkan juga kemenangan bagi seluruh advokat di Indonesia.
“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.
Menurut Amos, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh pengaduan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Izhak tidak berhasil dibuktikan dalam persidangan etik.
“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” jelasnya.
Amos juga menyoroti persoalan pembayaran jasa hukum yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan. Ia menjelaskan, hubungan antara klien dan advokat merupakan hubungan pemberian kuasa yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan klien kepada advokat harus dilihat dalam konteks hubungan profesional tersebut, termasuk kewajiban membayar honorarium atas jasa hukum yang diberikan.
Amos menegaskan bahwa tuduhan mengenai uang koordinasi tidak terbukti berdasarkan penilaian majelis hakim. Ia menyebut, fakta transfer uang oleh pengadu perlu ditempatkan dalam konteks hubungan jasa hukum antara pemberi dan penerima kuasa.
Lebih lanjut, Amos mengungkapkan bahwa dalam pertimbangan persidangan, majelis juga menyinggung sisa pembayaran honorarium sebesar Rp150 juta yang menurut pihaknya masih menjadi kewajiban kepada Bildad.
Hal tersebut, kata Amos, menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh, terutama terkait hubungan profesional antara advokat dan kliennya.
Advokat Tidak Bisa Menjamin Kemenangan Perkara
Amos juga menegaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dipersalahkan hanya karena kliennya mengalami kekalahan dalam suatu perkara.
Menurutnya, tugas advokat adalah memberikan pelayanan hukum, menyusun argumentasi, serta meyakinkan majelis hakim melalui bukti-bukti dan argumentasi hukum yang dimiliki.
Advokat tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan atau memastikan apakah suatu perkara akan dimenangkan atau dikalahkan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Karena itu, menurut Amos, kekalahan klien dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa advokat telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ia menilai profesi advokat harus dipahami berdasarkan tugas dan tanggung jawab profesionalnya, bukan berdasarkan hasil akhir suatu perkara semata.
Amos juga menyinggung adanya laporan lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Berawal dari Perkara Perdata dan Uang Rp330 Juta
Persoalan etik ini bermula dari hubungan profesional antara Izhak Eduard Rihi dan Bildad Thonak dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan keterangan Izhak sebagai pengadu, Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara tersebut pada 15 Agustus 2023 melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023.
Izhak mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp330 juta dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Dalam pengaduannya, Izhak mendalilkan bahwa sebagian uang tersebut diminta untuk kepentingan koordinasi perkara di Mahkamah Agung dalam upaya kasasi.
Tuduhan itu kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang diperiksa dalam sidang kode etik DPD KAI NTT.
Izhak juga menuding Bildad melakukan pelanggaran kode etik advokat, termasuk dugaan tindakan tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mengesampingkan officium nobile, yakni kehormatan dan keluhuran profesi advokat.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (19/10/2026), majelis hakim kode etik menolak seluruh pengaduan tersebut karena dinilai tidak terbukti.
Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan Izhak harus dibedakan dari fakta yang dinyatakan terbukti dalam persidangan etik.
Putusan Etik dan Martabat Profesi Advokat
Putusan DPD KAI NTT ini menjadi babak penting dalam perselisihan antara Izhak Eduard Rihi dan Bildad Thonak.
Bagi pihak Bildad, keputusan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa tuduhan pelanggaran kode etik harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta.
Sementara itu, bagi kalangan advokat, perkara ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, kehormatan profesi, serta hubungan yang jelas antara advokat dan klien, termasuk mengenai hak dan kewajiban pembayaran jasa hukum.
Amos Malafu menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar kemenangan seorang advokat dalam menghadapi pengaduan etik.
“Ini kemenangan semua advokat di Indonesia,” tegasnya.
Dengan ditolaknya seluruh pengaduan oleh majelis hakim kode etik, Bildad Thonak dinyatakan menang dalam pemeriksaan etik tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap advokat harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.





