Dituduh “Mafia Kasus”, Advokat Bildad Thonak Laporkan Mantan Klien ke Polisi

oleh -23 Dilihat
Pengacara Bildad Thonak Cs Berikan Keterangan Pers pada Minggu, 2 Agustus 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Perseteruan antara advokat Bildad Thonak dan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, kini bergeser ke ranah hukum. Tuduhan keras yang dialamatkan kepada Bildad sebagai “mafia kasus” berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Bildad dengan tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan Izhak, termasuk laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ia menilai tuduhan tersebut sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang advokat.

Tidak tinggal diam, Bildad memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Itu adalah fitnah yang keji dan harus dipertanggungjawabkan oleh Izhak Rihi. Hari ini saya sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitasnya sebagai seorang pengacara yang bekerja berdasarkan hukum dan kode etik.

Berawal dari Sengketa Bank NTT

Hubungan antara keduanya bermula dari pada 2023, saat Izhak yang kala itu dipecat dan tidak menjabat sebagai Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi sengketa hukum dengan sejumlah pemegang saham.

Dalam perkara tersebut, Izhak menunjuk Bildad sebagai kuasa hukum tambahan. Keduanya menyepakati biaya jasa hukum sebesar Rp500 juta, dengan jaminan berupa BPKB mobil Pajero berwarna merah.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, dan menurut Bildad, Izhak telah membayar sekitar Rp300 juta. Namun, sisa kewajiban sebesar Rp200 juta belum dilunasi.

Masalah muncul setelah perkara tersebut kalah hingga tingkat kasasi. Bildad menyebut, usai putusan itu, Izhak meminta kembali BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan, meskipun kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Instruksikan SKPD Belanja di UMKM Lokal saat Peluncuran Saboak

Bildad mengaku akhirnya mengembalikan BPKB tersebut beserta uang Rp300 juta yang telah diterimanya.

“Saya sudah mengembalikan uang Rp300 juta yang dia cicil dan juga BPKB mobil tersebut. Padahal secara kesepakatan awal itu masih menjadi hak saya sebagai kuasa hukum harus dibayar,” ujarnya.

Merasa Nama Baiknya Diserang

Bildad menegaskan, keputusan mengembalikan uang dan jaminan bukan karena mengakui kesalahan, melainkan untuk meredam polemik yang mulai menyerang nama baiknya.

Ia menilai tuduhan “mafia kasus” tidak berdasar dan mencederai profesi advokat.

“Ketika tingkat kasasi kalah, mulai muncul tuduhan-tuduhan kepada saya. Padahal sampai hari ini dia belum membayar jasa saya. Saya sudah kembalikan uangnya, jadi per hari ini dia tidak membayar saya sepersen pun,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seorang advokat tidak dapat menjamin kemenangan perkara, karena tugasnya adalah memberikan pendampingan hukum sesuai fakta dan aturan yang berlaku.

Pertanyakan Waktu Tuduhan

Bildad juga mempertanyakan alasan tuduhan tersebut baru muncul setelah tiga tahun sejak perkara berlangsung.

“Kenapa baru sekarang persoalan ini diangkat? Padahal prosesnya sudah berjalan sejak tiga tahun lalu,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap Izhak yang menurutnya telah mencederai profesi advokat dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar. Bildad juga menyinggung latar belakang Izhak sebagai seorang pendeta di Kota Kupang.

“Saya sangat menyayangkan tindakan seperti ini dilakukan oleh seseorang yang juga seorang pendeta. Saya pastikan akan memproses secara hukum agar dia mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut,” tegasnya.

Bantah Uang Koordinasi

Selain itu, Bildad juga membantah adanya dugaan “uang koordinasi” dalam penanganan perkara tersebut.

“Terkait uang koordinasi ratusan juta rupiah itu tidak ada. Tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak mudah memberikan label negatif terhadap profesi advokat tanpa bukti yang jelas.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Kota Kupang Dorong Urban Farming Lewat Bantuan Alsintan

Kasus antara mantan klien dan pengacaranya ini kini memasuki proses hukum, setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat kepolisian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.