Suarantt.id, Kupang-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya flyer digital yang berisi penolakan terhadap penyematan gelar “Raja Timor” kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam pernyataan resminya, DPD IMM NTT menegaskan bahwa flyer tersebut bukan merupakan produk atau publikasi resmi organisasi. Mereka juga menyebut penggunaan logo IMM dalam materi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak DPD IMM NTT.
Ketua Umum DPD IMM NTT, Chakti, dengan tegas membantah keterlibatan organisasinya dalam pembuatan maupun penyebaran flyer tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap sikap resmi organisasi selalu melalui mekanisme internal yang jelas dan disampaikan melalui saluran komunikasi yang sah.
“Flyer digital yang beredar luas mengenai penolakan penyematan gelar ‘Raja Timor’ kepada mantan Presiden H. Ir. Joko Widodo, bukanlah publikasi resmi DPD IMM NTT,” tegas Chakti, Minggu (2/8/26) sore.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPD IMM NTT tidak terlibat dalam proses penyusunan, persetujuan, maupun distribusi konten tersebut. Menurutnya, pencatutan logo organisasi tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami tidak terlibat dalam penyusunan, persetujuan, maupun penyebaran flyer tersebut. Setiap sikap resmi organisasi selalu disampaikan melalui kanal komunikasi yang sah dan terkoordinasi,” jelasnya.
DPD IMM NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. Publik diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi organisasi guna memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi DPD IMM NTT,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga nama baik organisasi dari penyalahgunaan atribut tanpa izin. ***




