DPD RI Soroti Penataan Ruang dan Pengelolaan Sampah di Kota Kupang

oleh -1746 Dilihat
Penjabat Sekda Kota Kupang Pose Bersama Senator Abraham Paul Liyanto dan Rombongan. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menjadi tuan rumah kunjungan kerja reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abraham Paul Liyanto. Kegiatan yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa (29/7/25) ini menjadi forum penting membahas implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan tantangan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.

Abraham diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, bersama jajaran pemerintah kota, termasuk Sekretaris Satgas Kebersihan Kota Kupang, Camat Kelapa Lima, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Senator asal NTT ini menekankan bahwa Undang-Undang 26/2007 merupakan fondasi penting dalam menciptakan ruang hidup yang tertata, manusiawi, dan berkeadilan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar kebijakan penataan ruang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

“Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi memiliki posisi strategis dalam pembangunan wilayah. Kami di DPD RI perlu mendengar langsung kendala dan inovasi yang sedang dilakukan pemerintah kota agar dapat disuarakan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional,” kata Abraham.

Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Kupang dalam menata kota dan mengelola sampah, meskipun tantangan struktural dan regulatif masih dihadapi. Abraham mendorong Pemkot untuk tidak hanya fokus pada proyek jangka pendek, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan terbuka terhadap kolaborasi global.

“Saya pernah studi banding ke kota-kota seperti Osaka di Jepang, dan mereka berhasil menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari perencanaan kota. Kupang punya peluang untuk menjadi model, asalkan didukung data, sistem yang solid, dan kemauan untuk belajar dari praktik terbaik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Dokter Icha Sebut Ini Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan di NTT

Ia juga menegaskan kesiapannya menjembatani aspirasi daerah ke tingkat nasional agar kebijakan pusat lebih responsif terhadap kebutuhan daerah seperti Kota Kupang.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang meninjau ulang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya penyempurnaan regulasi tata ruang kota. Review tersebut dilakukan secara lintas sektor dan telah memasuki tahapan konsultasi publik.

“Review RTRW kami pastikan sejalan dengan regulasi nasional dan tetap responsif terhadap dinamika pertumbuhan kota. Prinsipnya, tata ruang harus mengutamakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan,” jelas Ignasius.

Ia juga menyinggung tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bangunan Gedung Daerah (BGD) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, Pemkot Kupang sedang mengkaji potensi penyusunan perda, namun tetap berhati-hati agar tidak bertentangan dengan peraturan pusat.

“Kami sangat terbuka untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Pak Abraham selaku wakil daerah di pusat, agar setiap langkah kebijakan yang kami ambil tetap dalam koridor hukum nasional,” tandasnya.

Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi pusat-daerah serta mempercepat integrasi kebijakan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Kupang menuju pembangunan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.