Suarantt.id, Kupang-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang kini membidik peningkatan kinerja untuk meraih predikat Sangat Baik setelah memperoleh kategori Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Capaian tersebut menjadi modal sekaligus tantangan bagi Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
Penilaian yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 204/S Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, yang akrab disapa Andre Otta, mengatakan capaian kategori Baik tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
Menurut Andre, pihaknya tidak ingin berhenti pada capaian yang telah diraih. DPMPTSP Kota Kupang justru menargetkan peningkatan nilai penilaian kinerja pada periode berikutnya, dengan mempertahankan kategori Baik atau melompat ke kategori Sangat Baik.
“Target ke depan untuk meningkatkan nilai, mempertahankan kategori yang sama maupun naik ke kategori Sangat Baik. Sementara ini kami sedang mempelajari apa saja yang harus diperbaiki, mulai dari regulasi sampai tata kelola,” ungkap Andre Otta, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan kinerja membutuhkan evaluasi yang cermat terhadap berbagai indikator penilaian. Karena itu, DPMPTSP Kota Kupang tengah mempelajari aspek-aspek yang perlu diperbaiki agar langkah pembenahan yang dilakukan tepat sasaran.
Regulasi dan tata kelola menjadi dua aspek penting yang menjadi perhatian. Pembenahan pada kedua sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan terpadu satu pintu sekaligus mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
DPMPTSP Kota Kupang juga dituntut menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, transparan, responsif, dan mudah diakses. Proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, memiliki prosedur yang jelas, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.
Di tengah kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kualitas pelayanan perizinan memiliki peran strategis. Pelayanan yang baik dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan kompetitif.
Oleh karena itu, capaian kategori Baik pada 2026 harus menjadi pijakan untuk meningkatkan standar pelayanan, bukan alasan untuk berpuas diri. Evaluasi berkelanjutan diperlukan agar kelemahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan kualitas pelayanan terus meningkat.
Langkah pembenahan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Kupang memperkuat daya tarik investasi, mendorong kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
DPMPTSP Kota Kupang berharap perbaikan regulasi, penguatan tata kelola, dan peningkatan kualitas pelayanan dapat memberikan hasil nyata dalam penilaian kinerja berikutnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan DPMPTSP Kota Kupang dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0815 5444 4888.
Dengan target mempertahankan capaian sekaligus membidik predikat Sangat Baik, DPMPTSP Kota Kupang kini menghadapi pekerjaan rumah untuk membuktikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar target penilaian, melainkan komitmen nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha.





