DPRD NTT Ingatkan Sekolah Patuhi Kuota SPMB 2025: 70 Persen Jalur Online, 30 Persen Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi

oleh -738 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Inosensius Fredy Mui. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Inosensius Fredy Mui, menegaskan bahwa Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 harus dilaksanakan sesuai ketentuan, yaitu 70 persen melalui jalur online berdasarkan domisili, dan 30 persen melalui jalur prestasi, afirmasi dan mutasi.

“Jalur online harus mendapatkan porsi 70 persen, sedangkan 30 persen lainnya dialokasikan untuk jalur prestasi, afirmasi dan mutasi. Jalur prestasi ini tidak hanya terbatas pada akademik, tetapi juga mencakup prestasi di bidang olahraga yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat resmi,” jelas Inosensius kepada media ini pada Kamis (19/6/2025) di Gedung DPRD NTT.

Ia menegaskan, dalam proses pendaftaran online, tidak diperkenankan adanya rekayasa data kependudukan. Data domisili akan diverifikasi dengan mencocokkan informasi orang tua dan ijazah SMP calon peserta didik.

“Kalau ada rekayasa data agar bisa masuk zonasi, itu akan ketahuan karena data akan diverifikasi. Jadi semua harus jujur dan sesuai aturan,” tegasnya.

Komisi V juga meminta sekolah-sekolah, terutama di daerah, agar memprioritaskan anak-anak yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah. Menurut Inosensius, hal ini penting demi kemudahan akses, keterlibatan masyarakat dalam menjaga sekolah, dan membangun rasa memiliki.

“Anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah harus mendapat prioritas. Mereka lebih mudah menjangkau sekolah dan selama ini ikut menjaga keamanan sekolah. Kalau mereka tidak diterima, itu bisa menimbulkan persoalan sosial,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi sekolah-sekolah di Kota Kupang yang telah melaksanakan sosialisasi dengan baik. Namun, ia menyoroti bahwa masih banyak SMA di daerah lain yang belum melakukan hal serupa.

“Yang menjadi persoalan saat ini adalah SMA di daerah. Mereka belum melakukan sosialisasi yang memadai, terutama soal sistem zonasi dan proses pendaftaran online,” ujarnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Keluhkan Aksi Premanisme di Pelabuhan Bolok Kupang, Minta Polda NTT dan Dishub Tertibkan Praktik Intimidasi Mobil Rental

Lebih lanjut, Inosensius mengingatkan bahwa seluruh proses SPMB ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta aturan dari Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

“Sekolah harus patuh pada dasar hukum ini agar pelaksanaan PPDB berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.