Suarantt.id, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Panitia Kerja (PANJA) menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD NTT.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua PANJA, Nelson Obet Matara, berlangsung di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD NTT pada Kamis (2/10/25). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi PANJA dengan pimpinan dan anggota DPRD NTT sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Nelson Obet Matara menegaskan pentingnya penyusunan dan penyempurnaan rancangan peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota DPRD NTT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Kode etik dan tata beracara menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan disiplin dan integritas dewan,” ungkap politisi PDI Perjuangan NTT ini.
Ia menambahkan, keberadaan aturan ini tidak hanya mengatur perilaku anggota dewan, tetapi juga memberikan kejelasan mekanisme dalam penanganan setiap pelanggaran etik melalui Badan Kehormatan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat terus terjaga.
Rapat finalisasi ini dihadiri oleh anggota PANJA serta jajaran Badan Kehormatan DPRD NTT. Hasil dari pembahasan akan segera dirampungkan untuk kemudian dibawa ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ***





