DPRD NTT Minta Pemerintah Hadir sebagai “Orang Tua” dalam Konflik Koperasi KSP Swastisari Kupang

oleh -121 Dilihat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD NTT dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta KSP Swastisari Kupang pada Rabu, 3 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah daerah untuk mengambil peran sebagai penengah dalam konflik yang terjadi di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swastisari Kupang.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo, didampingi Wakil Ketua Komisi II Yunus Takandewa, Yan Piter Windy, serta Sekretaris Komisi II Junaidin Mahasan bersama para anggota, di Ruang Kelimutu DPRD NTT pada Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Leonardus Lelo menegaskan pentingnya rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa demi menjaga keberlangsungan dan kemajuan koperasi yang telah lama berdiri tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan baik demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Yohanes Senson Helan dan Jefri Tapobali, Bildad Thonak Cs menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya bukanlah somasi, melainkan keberatan administrasi yang memiliki dasar hukum jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintah berhak mengajukan upaya administratif berupa keberatan maupun banding kepada pejabat terkait atau atasannya.

Menurutnya, keberatan administrasi yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus ditanggapi oleh pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam proses pemilihan pengurus KSP Swastisari. Ia mempertanyakan implementasi Anggaran Rumah Tangga (ART), khususnya terkait Pasal 57 yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Halal Festival 2026, BI NTT Pacu Ekonomi Syariah dan UMKM

“Jangan hanya mengutip satu pasal untuk melegitimasi sebuah keputusan, sementara aturan turunannya belum dijalankan secara utuh,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD NTT juga meminta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, untuk mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh anggota koperasi.

Pemerintah, menurut DPRD, harus hadir sebagai “orang tua” yang mampu menengahi konflik serta memastikan proses pengambilan keputusan berjalan adil dan transparan.

“Pemerintah harus menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas,” tambah Leonardus.

DPRD berharap, sebelum dilakukan pelantikan pengurus, seluruh persoalan yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan jumlah anggota yang besar, KSP Swastisari dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karena itu, stabilitas internal koperasi menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga bersama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.