DPRD NTT Nilai Dinas PK Gagal Awasi Konflik SMKN 5 Kupang Sejak 2024

oleh -131 Dilihat
Komisi V DPRD NTT RDP dengan Kepala Sekolah dan Guru-guru SMKN 5 Kupang pada Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT gagal melakukan pengawasan dan penyelesaian konflik internal di SMKN 5 Kupang yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak sekolah, guru-guru, dan Dinas Pendidikan terkait polemik berkepanjangan di SMKN 5 Kupang.

Menurut Sipriyadin, persoalan yang terus berlarut menunjukkan lemahnya koordinasi, pengawasan, dan pembinaan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Komisi V menganggap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan gagal dalam melaksanakan tugas koordinasi, pengawasan dan bimbingan terhadap sekolah karena masalah ini sudah dilaporkan sejak tahun 2024, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” tegasnya.

Ia mengatakan, keberlangsungan pendidikan siswa harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh konflik manajerial di internal sekolah.

“Perselisihan seperti ini seharusnya segera diselesaikan melalui jalur birokrasi yang tepat. Kami memahami kegelisahan para guru, tetapi hati nurani untuk menyelamatkan lembaga pendidikan harus dikedepankan,” ujarnya.

Komisi V DPRD NTT juga meminta Dinas Pendidikan segera memperbaiki sistem pengawasan serta memperbarui aturan yang lebih peka terhadap persoalan konflik internal di sekolah, terutama sejak pengelolaan dana BOS menjadi bagian penting dalam tata kelola pendidikan.

Selain itu, Sipriyadin meminta koordinator pengawas sekolah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan terbaru yang berlaku.

Kepada para guru SMKN 5 Kupang, ia mengingatkan agar lingkungan sekolah tidak dijadikan arena kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Sekolah adalah lingkungan pendidikan. Jangan politisasikan lembaga pendidikan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” katanya.

Dia menegaskan, apabila setelah pertemuan tersebut konflik masih terus terjadi, maka Komisi V DPRD NTT akan merekomendasikan langkah tegas kepada Dinas Pendidikan, termasuk kemungkinan mutasi terhadap guru-guru yang terbukti terlibat dalam konflik.

BACA JUGA:  DPRD NTT Umumkan Pergeseran Anggota Fraksi NasDem di Alat Kelengkapan Dewan 2026

“Kalau setelah rapat ini masih tetap panas dan konflik berlanjut, kami rekomendasikan dinas mengambil langkah tegas termasuk mutasi guru-guru yang terlibat berdasarkan data yang valid agar persoalan serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi V juga meminta kepala sekolah untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan para guru serta menerapkan pola kepemimpinan yang kolaboratif.

“Gaya kepemimpinan pendidikan modern bukan lagi pola kaku dan top-down. Kepala sekolah harus menjadi fasilitator dan pelayan bagi guru-guru agar harmoni di sekolah bisa tercipta,” katanya.

Komisi V juga meminta agar seluruh hak guru dan siswa yang masih tertunggak segera diselesaikan. Sementara terkait proses hukum yang sedang berjalan, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sipriyadin menambahkan, apabila persoalan yang sama kembali terjadi di kemudian hari, Komisi V DPRD NTT akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

“Kalau jalur birokrasi di Dinas Pendidikan macet, maka pengaduan ke DPRD adalah langkah hukum dan politik yang sah untuk mendorong perubahan kepemimpinan maupun kebijakan di dinas ataupun sekolah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, Winston Rondo, Sekretaris Komisi V DPRD NTT Inosensius Fredy Mui, anggota Komisi V DPRD NTT lainnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, kepala sekolah SMKN 5 Kupang, Safirah C. Abineno serta para guru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.