DPRD NTT Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Anjlok Jadi Rp560 Miliar

oleh -94 Dilihat
Gubernur Melki Didampingi Wagub Johni Serahkan Dokumen Perubahan APBD 2026 pada Senin, 21 September 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin, 21 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD NTT menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.

Berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp560.456.206.159 dibandingkan rencana awal pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp5.552.331.028.394.

Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573, atau berkurang sebesar Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp48.534.234.358. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan jumlah yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTT atas kerja sama, perhatian, masukan serta komitmen yang diberikan selama seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Gubernur Melki, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026 memiliki arti penting dalam memastikan sumber daya keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Dari Halal Bihalal, Wali Kota Kupang Serukan Kota Damai dan Harmonis

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan serta perbaikan yang disampaikan DPRD NTT.

Gubernur juga menegaskan bahwa berbagai pendapat, saran dan catatan kritis yang disampaikan DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran maupun pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Gubernur Melki kemudian mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ujarnya.

Apresiasi Penanganan Gempa Flores

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD NTT atas keterlibatan dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.

Menurutnya, unsur DPRD, termasuk fraksi-fraksi dan partai politik, telah menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan serta memberikan berbagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Program Dana Kegawatdaruratan Dipuji Lemhannas, Wali Kota Kupang Masuk 3 Kepala Daerah Terbaik

Gubernur berharap semangat kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut terus dipertahankan dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan NTT.

Dua Ranperda Prakarsa DPRD Diproses Lebih Lanjut

Selain menyetujui Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ke-92 juga membahas penyampaian pendapat Gubernur terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD NTT.

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.

Pendapat Gubernur tersebut dibacakan oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.

Wagub Johni menjelaskan, pembentukan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Ranperda ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Johni menyebut ketiga aspek tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sementara terkait Ranperda Pengelolaan DAS, ia mengatakan keberadaan daerah aliran sungai berkaitan erat dengan ketersediaan sumber daya air, keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah DAS.

“Pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan DAS agar kehidupan masyarakat dapat berjalan baik,” demikian disampaikan Wagub Johni.

Atas kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan menerima untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Saya atas nama pemerintah, menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Asadoma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.