DPRD NTT Susun Tiga Langkah Strategis Lindungi Pekerja Migran dari Perdagangan Orang

oleh -839 Dilihat
Pimpinan Komisi V DPRD NTT Beraudiensi dengan Jaringan Advokasi Migran NTT pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja migran sekaligus mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut.

Langkah ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, dalam upaya mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat bagi perlindungan warga NTT yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Menurut Winston, langkah pertama yang paling strategis adalah memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan TPPO masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Komisi V DPRD NTT, kata dia, akan mengusulkan secara resmi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT agar Ranperda tersebut menjadi prioritas pembahasan.

“Perda ini adalah komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya perlindungan negara,” tegas Winston didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak pada Kamis, 5 Maret 2026.

Selain itu, Komisi V juga akan menyiapkan argumentasi politik serta dasar urgensi legislasi agar rancangan perda tersebut mendapat dukungan dalam proses pembahasannya di DPRD.

Langkah kedua adalah menyusun naskah akademik yang kuat dan berbasis data sebagai fondasi utama penyusunan Ranperda. Untuk itu, Komisi V mendorong pembentukan tim penyusun yang melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi perguruan tinggi, jaringan masyarakat sipil, Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, aparat penegak hukum, hingga organisasi yang selama ini mendampingi korban perdagangan orang.

Naskah akademik tersebut nantinya akan memetakan berbagai persoalan pekerja migran asal NTT, termasuk migrasi ilegal, kasus kematian pekerja migran, hingga praktik perdagangan orang. Selain itu, tim juga akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan persoalan migrasi tenaga kerja saat ini.

BACA JUGA:  Forum Wartawan NTT Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru: Perkuat Solidaritas untuk Pembangunan Daerah

Kajian tersebut juga akan merumuskan model perlindungan pekerja migran yang terintegrasi mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi, termasuk mekanisme pencegahan perekrutan ilegal serta sistem perlindungan bagi korban TPPO.

“Dengan naskah akademik yang kuat, ranperda ini tidak mudah dipatahkan baik secara hukum maupun politik,” ujar Winston.

Langkah ketiga adalah membangun sistem perlindungan pekerja migran berbasis desa. Menurut Winston, sebagian besar praktik perekrutan ilegal pekerja migran di NTT bermula dari desa-desa, sehingga sistem pengawasan harus dimulai dari tingkat paling bawah.

Melalui pendekatan ini, berbagai unsur masyarakat desa seperti RT/RW, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, hingga keluarga akan dilibatkan dalam sistem kontrol sosial untuk memastikan setiap proses migrasi dilakukan secara prosedural dan aman.

Selain itu, desa juga didorong membentuk Posko Migrasi Aman yang berfungsi sebagai pusat edukasi terkait migrasi aman, verifikasi calon pekerja migran, serta pencegahan perekrutan ilegal.

Ranperda tersebut juga diharapkan mampu mendorong integrasi kebijakan di tingkat kabupaten dan kota melalui penerbitan peraturan bupati maupun peraturan wali kota sebagai turunan dari regulasi di tingkat provinsi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi V DPRD NTT berharap upaya perlindungan terhadap pekerja migran dapat dilakukan secara lebih sistematis dan menyeluruh sehingga warga NTT yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri dapat terlindungi dari praktik perdagangan orang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.