Dua TPS Terpadu Beroperasi, Empat Lagi Segera Dibangun di Kota Kupang

oleh -36 Dilihat
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Meksy S. Pingak. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan. Saat ini, dua TPST telah beroperasi, sementara empat unit lainnya direncanakan segera dibangun pada tahun ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Meksy S. Pingak, menjelaskan bahwa pembangunan TPST tersebut merupakan bagian dari implementasi peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang.

“Pengelolaan sampah di Kota Kupang saat ini sudah mengacu pada roadmap yang disusun, mulai dari sumber penghasil sampah, pengumpulan, hingga pengangkutan ke TPS dan TPS 3R. Ini dilakukan secara terintegrasi dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan,” jelas Meksy kepada media ini pada Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menyebutkan, dua TPST yang telah beroperasi masing-masing berada di Kecamatan Oebobo, tepatnya di Kelurahan Oebufu, serta di Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sementara itu, empat TPST lainnya telah dianggarkan dan direncanakan akan dibangun dalam tahun 2026 ini sebagai bagian dari terobosan Pemerintah Kota Kupang dalam mempercepat penanganan sampah.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkot Kupang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah hingga ke tingkat kelurahan. Satgas ini berperan penting dalam menggerakkan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Peran kelurahan dan kecamatan sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah, kantor, maupun tempat usaha. Edukasi ini sudah kami lakukan di 51 kelurahan dan enam kecamatan,” tambahnya.

Menurut Meksy, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan sampah. Meski demikian, masih terdapat sekitar 15 persen warga yang belum disiplin membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Untuk itu, pemerintah juga memperkuat regulasi sebagai langkah penegakan, di antaranya melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait pengurangan sampah dan pembatasan penggunaan plastik.

Di sisi lain, upaya pengurangan sampah juga didukung dengan keberadaan bank sampah induk dan puluhan unit bank sampah di tingkat masyarakat. Melalui sistem ini, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, hingga logam dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.

Pemkot Kupang berharap, dengan kombinasi antara pembangunan infrastruktur, edukasi masyarakat, serta penguatan regulasi, volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus ditekan, sehingga pengelolaan sampah di Kota Kupang menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.