Dugaan Suap Rp850 Juta di Kasasi Seret Nama Izhak Rihi, Kuasa Hukum Bildad Thonak: Minggu Depan Kami Lapor Kejati NTT dan KPK

oleh -461 Dilihat
Kuasa Hukum Bildad Thonak Beri Keterangan Pers pada Jumat, 4 September 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kasus yang menyeret nama Bildad Thonak terkait dugaan penyuapan dalam perkara kasasi kembali memanas. Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Aleksander Lafu atau Amos Lafu Cs, membantah tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya.

Amos mengklaim pihaknya justru menemukan sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan pemberian uang sebesar Rp850 juta dalam perkara kasasi yang melibatkan Izhak Eduard Rihi.

“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi  sendiri,” ujar Amos dalam keterangannya pada Jumat, 4 September 2026.

Menurut Amos, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transaksi transfer uang yang dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp850 juta. Uang tersebut, kata dia, diduga diserahkan kepada seseorang berinisial UA yang disebut mengaku sebagai pegawai atau bekerja di Mahkamah Agung.

“Kami sudah pegang semua bukti-bukti transfer yang dilakukan secara bertahap. Total jumlah uang Rp850 juta itu ditransfer secara bertahap,” katanya.

Amos menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, dugaan aliran uang tersebut juga melibatkan pihak lain. Ia menyebut adanya seorang pengacara yang identitasnya untuk sementara belum diungkap secara lengkap dengan inisial T dan seorang oknum wartawan berinisial IA.

Selain bukti transaksi, Amos mengatakan pihaknya juga memiliki seorang saksi kunci yang mengetahui alur uang Rp850 juta tersebut.

Identitas saksi, lanjut Amos, untuk sementara masih dirahasiakan dengan alasan keamanan.

“Kami sementara masih rahasiakan identitas saksi ini karena mempertimbangkan faktor keselamatan,” ujarnya.

Amos menjelaskan, dugaan aliran uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi. Namun, setelah putusan kasasi keluar dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, pihak yang disebutnya sebagai pemberi uang kemudian diduga meminta bantuan saksi kunci untuk mencari atau menagih kembali uang tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Ada Perlakuan Khusus, Eks Kapolres Ngada Tiba di Kejari Kota Kupang Gunakan Mobil Mewah

Kuasa hukum Bildad Thonak juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

Menurut Amos, laporan akan dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan korupsi dan penyuapan ini kepada Kejaksaan Tinggi dan juga KPK,” tegasnya.

Untuk sementara, Amos menyebut terdapat tiga orang yang akan dilaporkan oleh pihaknya. Identitas lengkap para pihak tersebut akan disampaikan dalam proses pelaporan.

Amos mengatakan langkah hukum tersebut juga dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Bildad Thonak yang sebelumnya dilaporkan ke majelis kehormatan terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan kuasa hukum.

Ia menilai, bukti-bukti yang diklaim telah dikantongi pihaknya akan menjadi dasar untuk menjelaskan posisi kliennya sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Bildad.

“Semua bukti-bukti transfer kami lengkap. Tanggal dan jumlah transfer sudah kami rekap,” kata Amos.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Bildad Thonak dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Amos berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat mengungkap secara terang alur uang Rp850 juta tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami ingin membersihkan nama baik klien kami dan menyerahkan bukti-bukti ini kepada institusi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.