Fabianus Banase: Jika Tiga Tersangka Divonis Bersalah, Kami Akan Perjuangkan Penempatan di Nusakambangan

oleh -42 Dilihat
Juru Bicara Keluarga Almarhumah Dokter Icha Pakaenoni, Fabianus Banase. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Juru bicara keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fabianus Banase, menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum perkara kematian dr. Icha hingga tuntas.

Fabianus mengatakan, keluarga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk putusan praperadilan yang menolak permohonan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar
dari Partai Golkar yang merupakan Anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum para tersangka. Namun, setelah permohonan tersebut ditolak, keluarga berharap perkara pokok dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga persidangan.

“Kita orang buta hukum, kita bisa belajar hukum. Bahwa ternyata memang untuk memulai satu proses yang benar, mau diputar seperti apa pun, kebenaran tetaplah kebenaran,” kata Fabianus kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, keluarga siap menghadapi berbagai dinamika yang muncul selama proses hukum berlangsung. Termasuk berbagai perdebatan dan isu yang berkembang di media sosial.

“Dinamika terjadi di dunia medsos, diisukan meninggal, diisukan penjahat, diisukan memilih gundik dan lain-lain, diracunin, mau dipukul, segala macam. Itu konsekuensi daripada semua perjuangan,” ujarnya.

Kawal hingga Persidangan

Fabianus mengatakan keluarga akan terus mengawal perkara tersebut, termasuk apabila proses hukum berlanjut ke kejaksaan hingga pengadilan.

Ia berharap proses hukum tidak kembali terhambat oleh upaya hukum lainnya dan perkara pokok dapat segera diperiksa di persidangan.

“Semoga nanti ketika P21 di kejaksaan, mereka praperadilan lagi. Saya dengar. Semoga saja mereka mau praperadilan. Saya dengar lagi untuk pimpinan DPRK, mereka mau PTUN. Oke, kita tunggu kalian PTUN. Kita fight terus,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hari Anti Korupsi 2025: Kejari Sabu Raijua Selamatkan Kerugian Negara Rp118 Juta

Menurut Fabianus, fokus keluarga saat ini adalah memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perjuangkan Penempatan di Nusakambangan

Dalam keterangannya, Fabianus juga menyampaikan sikap keluarga terkait kemungkinan penempatan para tersangka apabila nantinya perkara tersebut berujung pada putusan pidana.

Ia mengatakan, apabila ketiga tersangka nantinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, dirinya tidak yakin mereka layak menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Permintaan saya satu, saya tidak yakin ketika mereka ditetapkan sebagai terdakwa dan nanti menjadi narapidana, jika mereka tetap di lembaga pemasyarakatan di Kefamenanu, TTU, saya tidak yakin mereka di dalam lapas,” kata Fabianus.

Karena itu, Fabianus menyatakan akan memperjuangkan agar ketiga orang tersebut, apabila nantinya terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di luar TTU.

“Oleh karena itu, karena mereka ini adalah pejabat publik dan juga sebagai pembelajaran kepada seluruh pejabat publik di Indonesia, tempat mereka itu, saya akan berjuang bersama keluarga dan juga jajaran saya agar mereka bertiga ini tempatnya di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Fabianus menegaskan, keinginan tersebut merupakan sikap dan perjuangan keluarga dalam mengawal perkara. Sementara keputusan mengenai status hukum para tersangka maupun tempat pelaksanaan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.

“Proses hukum sudah pasti. Saya akan berjuang,” tegasnya.

Kendati demikian, Fabianus juga menegaskan bahwa ketiga tersangka masih memiliki hak untuk menjalani seluruh proses hukum. Mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keluarga, kata dia, akan tetap menghormati proses hukum sembari memastikan perkara kematian dr. Icha terus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum. ***

BACA JUGA:  Terbukti Palsukan Surat, Ade Kuswandi Dijebloskan ke Penjara 30 Bulan, Fauzi Djawas: Keadilan Menang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.