Gempa M7,7 Guncang Flores, Pemprov NTT Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

oleh -52 Dilihat
Gubernur NTT Melki Laka Lena. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.

Keputusan tersebut ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Gempa berkekuatan M7,7 tersebut terjadi dengan kedalaman sekitar 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Gempa menimbulkan dampak di sejumlah wilayah, mulai dari korban jiwa dan luka-luka hingga kerusakan rumah warga, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta terganggunya aktivitas masyarakat.

Penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.

Melalui status tersebut, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat.

Seluruh sumber daya akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.

Pembiayaan Ditopang APBD

Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan selama masa tanggap darurat. Seluruh biaya yang timbul akibat penanganan bencana akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

BACA JUGA:  Menuju Kota Kupang Bersih, Kelurahan Fontein Genjot Program Kebersihan dan Target 5 Besar 2026

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak gempa terhadap masyarakat.

Pemprov NTT turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti arahan serta informasi resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait.

Selama masa tanggap darurat berlangsung, pemerintah memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar korban, serta mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak gempa bumi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.