Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7,7
Tag: Tanggap Darurat NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

